Radarkoran.com - Warisan kerap menjadi bom waktu yang dapat meledakkan hubungan keharmonisan dalam sebuah keluarga.
Konflik berkepanjangan tidak jarang bermula dari persoalan pembagian harta peninggalan yang dianggap tidak adil.
Dikutip dari laman alamisharia, bagaimana hukum waris Islam hadir sebagai solusi cerdas untuk menyelesaikan persoalan waris secara proporsional dan berkeadilan.
Definisi Waris dalam Perspektif Islam
Menurut Kompilasi Hukum Islam pasal 171, hukum kewarisan didefinisikan sebagai aturan hukum yang mengatur pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan pewaris kepada ahli waris.
Landasan utamanya berasal dari Al-Qur'an yang memberikan penjelasan rinci tentang mekanisme pembagian warisan.
Siapa Saja Ahli Waris dalam Hukum Islam?
Ahli waris dalam hukum Islam terbagi ke dalam dua kategori utama:
1. Ahli Waris Berdasarkan Hubungan Nasab
- Golongan laki-laki: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, kakek
- Golongan perempuan: ibu, anak perempuan, saudara perempuan, nenek
2. Ahli Waris Berdasarkan Hubungan Perkawinan
- Janda (istri almarhum)
- Duda (suami almarhumah)