3. Berdasarkan evaluasi pelaksanaan seleksi PPPK Tahap 1, penataan dan penyelesaian pegawai non-ASN belum berjalan dengan optimal.
4. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, agar Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah:
- Tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara.
- Apabila jumlah pegawai non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sehingga anggaran PPPK Paruh Waktu tersebut tetap disediakan.
- Bagi tenaga non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b, penganggarannya disediakan di luar belanja pegawai.
Kategori :