Radarkoran.com - Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Lebong memastikan akan melakukan evaluasi terhadap pengelola 3 kawasan objek wisata yang dibebankan memungut PAD tahun 2024 dari sektor retsribusi tempat rekreasi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Disparpora Lebong Riki Irawan, S.Sos, M.Si. Menurutnya pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap pengelola kawasan objek wisata. Apalagi sampai target PAD yang ditargetkan di tahun 2024 ini tidak terealisasi.
Sanksi paling berat, bisa dengan mengganti pihak pengelola objek wisata untuk tahun 2025 mendatang karena mereka dianggap tidak mampu.
"Tentu apa yang sudah berjalan di tahun ini akan kami evaluasi agar di tahun berikutnya bisa lebih baik. Kita lihat saja nanti hasilnya, " kata Riki.
Ditambahkannya, target PAD dari retribusitempat rekreasi di tahun ini yaitu sebesar Rp 70 juta. Oleh mereka target tersebut dibagi kepada 3 kawasan objek wisata yang ada di Kabupaten Lebong. Yaitu objek wisata Air Putih yang ada di Kecamatan Pinang Belapis ditarget menghasilkan PAD 45 juta, objek wisata Danau Picung di Kecamatan Tubei ditarget Rp 15 juta dan objek wsiata Pylau Harapan di Kecamatan Lebong Selatan juga dengan target Rp 15 juta per tahun.
"Pada intinya kami memastikan akan terus berupaya memaksimalkan penerimaan PAD ini hingga tahun 2024 berakhir, " lanjut Riki.
Dalam mengelola kawasan objek wisata tersebut pihaknya sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bagi pengelola wisata. Kontrak pengelola ini berlaku selama satu tahun.
Karena itu dirinya berharap masing-masing pengelola untuk bisa memenuhi target PAD yang sudah ditetapkan tahun 2024. Apalagi pihaknya memastikan akan melakukan evaluasi terhadap pengelola objek wisata. Salah satunya berkaitan dengan PAD itu sendiri.
"Kami berharap target yang diberikan kepada setiap pengelola wisata bisa tercapai hingga akhir tahun 2024, " demikian Riki.