Radarkoran.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) masih diproses di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Untuk saat ini untuk RPP Manajemen ASN-nya itu telah di Setneg. Mudah-mudahan bisa diselesaikan," kata Pelaksana Tugas Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 19 Desember 2024.
Plt Aba Subagja menjelaskan bahwa, RPP Manajemen ASN merupakan salah satu dari 24 mandat dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang harus diwujudkan dalam kurun waktu satu tahun sejak diundangkan. "Kami sudah ditagih terus oleh DPR untuk mendigitalisasi manajemen ASN kita, termasuk RPP tentang Manajemen ASN," ujarnya.
BACA JUGA:Kabar Terbaru KemenPAN-RB, Aba Subagja: Kami Ditagih Terus oleh DPR
Sementara itu, Aba Subagja juga menjelaskan, beberapa hal yang diatur dalam RPP Manajemen ASN adalah perencanaan sampai dengan pemberhentian ASN. Selain itu, dia menerangkan pengaturan cuti yang dibayar turut diatur dalam RPP tersebut.
"Orang begitu cuti dipertimbangkan untuk dibayar uang cutinya, misalnya gitu ya. Kalau yang cutinya 12 hari dibayar gitu ya, tetapi kalau yang enggak, ya mungkin enggak. Akan tetapi, jangan sampai ketika enggak punya duit, ah cuti ah biar dibayar," katanya. Lebih lanjut dia menambahkan, penyelesaian untuk tenaga non-ASN juga turut diatur dalam RPP Manajemen ASN.