ASN Nambah Libur Hari Pertama Kerja, MenPAN-RB Instruksikan Sanksi Ini

ASN : Sidak Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP terhadap ASN nambah libur--DOK/RK

Radarkoran.com- Di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu sendiri, hari pertama masuk kerja Pemkab Kepahiang melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepahiang, Selasa, 8 April 2025. Sidak yang dilakukan Pemkab Kepahiang, dipimpin langsung oleh Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP, Wabup Kepahiang Ir. Abdul Hafizh, M.Si serta Sekkab Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd, MH. 

Hasilnya diketahui, masih ditemukan ASN Kepahiang yang nambah libur, dan bahkan juga ditemukan ASN Kepahiang yang sudah tidak masuk hingga berbulan-bulan. Terhadap ASN yang yang nambah libur saat hari pertama masuk kerja, pascalibur lebaran cuti lebaran, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menginstruksikan supaya diberikan sanksi. 

MenPAN-RB instruksikan sanksi ASN nambah libur hari pertama kerja, sesuai dengan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS. Sanksi yang diberikan terhadap ASN yang nambah libur, bukan hanya terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) tapi juga terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK).

Menurut MenPAN-RB Rini, libur lebaran atau cuti Idulfitri 2025 sudah cukup panjang, sehingga tidak ada alasan ASN jika tidak masuk kerja di hari pertama. 

"Saya minta pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah melakukan pengawasan terhadap kinerja para PNS maupun PPPK," sampainya. 

Ia menegaskan terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan dapat diberikan sanksi oleh PPK atau dalam hal ini bupati atau Wali kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? Begini Penjelasannya!

"Penegakan disiplin terhadap pelanggaran ASN berdasarkan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS. Sehingga PPK dapat memberikan sanksi terhadap pelanggaran dilakukan ASN sesuai dengan karakteristik pelanggaran yang dilakukan," tegasnya. 

Ditambah MenPAN-RB Rini, berkaitan dengan jam kerja para ASN telah diatur di dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Perpres tersebut menjadi acuan bagi instansi pemerintah maupun pegawai ASN dalam melaksanakan tugas kedinasannya.

"Pada Perpres No. 21/2023 tersebut mengatur jumlah hari kerja sebanyak 5 hari kerja dengan jumlah jam kerja sebanyak 37,5 jam dalam 1 minggu," tambahnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP menemukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tak masuk kerja hingga berbulan-bulan?. PNS Kepahiang yang sudah lama tak masuk kantor tersebut, ditemukan saat Inspeksi mendadak atau Sidak di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat hari pertama masuk kerja, pada Selasa 8 April 2025. Dalam rangka tindaklanjutnya, bupati meminta agar Inspektorat Kabupaten Kepahiang segera turun tangan.

"Iya ada PNS yang sudah tidak masuk kantor atau kerja berbulan-bulan, nanti kita minta Inspektorat segera melakukan pemeriksaan," tegas Zurdi Nata.

Selain ASN yang ditemukan berbulan-bulan tak masuk kerja, Pantauan Radarkoran.com, Sidak hari pertama masuk kerja dibagi menjadi tiga tim, tim 1 dipimpin oleh bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP wilayah Kecamatan Kepahiang, Tim 2 dipimpin oleh Wakil bupati (Wabup) Ir. Abdul Hafizh, M.Si dengan wilayah Kecamatan Tebat Karai dan Bermani Ilir, serta tim 3 dipimpin oleh Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH untuk wilayah Ujan Mas dan Merigi.

"Memang masih ada ASN yang tidak hadir pada hari pertama ini. Saya minta kepada kepala OPD nya untuk memberikan surat teguran. Jika memang ditemukan akumulasi ketidak hadiran maka sanksinya bisa mulai dari pemotongan TPP hingga sanksi sesuai peraturan yang berlaku," demikian Bupati Zurdi Nata.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan