Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? Begini Penjelasannya!

PPPK : Pengangkatan PPPK paruh waktu--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com- Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dimungkinkan menjadi tujuan utama bagi sebagian masyarakat Indonesia. Apalagi memang, bagi masyarakat yang sudah mengabdi menjadi honorer atau tenaga Non-ASN yang sudah bertahun-tahun di instansi pemerintah. Bagi anda yang dinyatakan lulus CPNS tahun 2024 ataupun lulus seleksi PPPK tahap I tentunya hanya tinggal menunggu pengangkatan saja, tapi sebagian masyarakat atau disebut  honorer atau tenaga Non-ASN gagal seleksi seleksi CPN ataupun PPPK tentunya masih bertanya-tanya. Apakah mereka bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu dan jika benar kapan mereka akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu tersebut?

Dikutip dari jpnn.com, pada Selasa 8 April 2025, banyak honorer kategori R2 dan R3 yang tidak terakomodasi dalam seleksi PPPK 2024. Hoorer R2 ialah honorer K2 masuk database BKN yang ikut seleksi PPPK 2024, tetapi tidak mendapatkan formasi. Adapun R3 ialah kategori honorer yang sudah masuk database BKN, tetapi tidak kebagian formasi alias tidak lulus seleksi PPPK 2024. Mereka itulah yang digadang-gadang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Beberapa waktu lalu Ketua Aliansi Honorer Nasional (AHN) Provinsi Riau Eko Wibowo mengatakan pengangkatan PPPK paruh waktu sangat mendesak, lantaran honorer R2/R3 sudah ada yang dirumahkan. Pemerintah pusat menargetkan penataan non-ASN atau honorer bisa kelar tahun ini, termasuk bagi yang tidak lulus seleksi PPPK 2024.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh sudah menyampaikan permintaan kepada instansi pusat dan daerah untuk mulai mempersiapkan pengusulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu. 

BACA JUGA:Peluang CPNS Tahun 2025? Cek 30 Instansi Pusat yang Memiliki Jumlah Pelamar Paling Sedikit

Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu:

Mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu diatur dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. KepmenPANRB 16 Tahun 2025 menyatakan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN 2024. Pada Diktum KELIMA KepmenPANRB tertanggal 13 Januari 2025 itu dinyatakan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi honorer database BKN dengan ketentuan sebagai berikut: 

1. Telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus; atau 

2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan. 

 

Mekanisme pengangkatan honorer database BKN menjadi PPPK Paruh Waktu, diatur di Diktum ke-7 KepmenPANRB 16/2025, yakni:

a. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPARB berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA. 

b. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi non-ASN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK. 

c. MenPANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan