Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? Begini Penjelasannya!

PPPK : Pengangkatan PPPK paruh waktu--FOTO/ILUSTRASI

d. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi Pendidikan, dan unit penempatan. 

e. PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari MenPANRB. 

f. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor nomor identitas pegawai ASN. 

g. Penerbitan nomor induk PPPK/nomor nomor identitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf f diterima oleh PPL paling lama 7 (tjuh) hari kerja sejak waktu penyampaian, dan h. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

KepmenPANRB 16 Tahun 2025 juga mengatur mengenai masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu. Pada Diktum ke-13 dinyatakan bahwa masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK. Jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan oleh PPK, disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan. Terkait gaji PPPK Paruh Waktu, tertuang dalam Diktum ke-19 KepmenPANRB 16 Tahun 2025 bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah. 

Diktum ke-20 menyatakan, 'Sumber pendanaan untuk upah sebagaimana dimaksud pada Diktum ke-19 dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan