Radarkoran.com - Sebanyak 18 warga di Desa Padang Kuas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma,Provinsi Bengkulu mengeluhkan berbagai gangguan kesehatan yang diduga disebabkan jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Pusat Listrik tenaga Uap (PLTU) Teluk Sepang Kota Bengkulu milik PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB).
Gangguan kesehatan berupa sakit kepala dan nyeri sendi tersebut diketahui terjadi sejak dua tahun terakhir, khususnya untuk warga yang tinggal di sekitar perlintasan jaringan SUTT PLTU Teluk Sepang.
Disisi lain, para warga telah melakukan pemeriksaan diri ke klinik Kesehatan terdekat, tetapi mendapatkan hasil yang membingungkan. Tenaga kesehatan menyatakan tidak ditemukan gejala penyakit asam urat atau gangguan lain yang lazim menjadi penyebab nyeri sendi.
Seorang ibu rumah tangga warga Desa Padang Kuas Kabupaten Seluma, Femi Budiarti (39 tahun) mengatakan, dirinya sudah memeriksakan diri ke klinik Kesehatan dan ke bidan desa. Namun baik bidan dan dokter klinik kesehatan menyatakan jika dirinya tidak menderita asam urat atau penyakit lain.
"Saya sering menderita sakit sejak beroperasinya SUTT PLTU Teluk Sepang," ujarnya.
Hal serupa disampaikan Suud (65 tahun), yang mengeluhkan susah tidur semenjak 7 bulan terakhir sejak tinggal di bawah jalur SUTT di desa Padang Kuas. Termasuk istrinya Erni (63 Tahun) sering menderita nyeri sendi yang datang tiba-tiba. Namun karena terkendala biaya mereka berdua belum melakukan pemeriksaan kesehatan mereka ke Puskesmas atau klinik kesehatan.
BACA JUGA:Banggar Soroti Penurunan Belanja APBN Tahun 2025 di Bengkulu
Lebih lanjut, berdasarkan dampak yang telah diderita warga yang berada di jalur jaringan SUTT PLTU Teluk Sepang, Kanopi Hijau Indonesia (KHI) telah membuat dokumen analisis dampak aktivitas PLTU Teluk Sepang.
Data per tanggal 19 November 2024 lalu ada sebanyak 38 keluarga di Dusun Jalur, Desa Padang Kuas menderita kerugian sebesar Rp 155.685.000 rusaknya 165 unit peralatan elektronik. Sementara kerusakan peralatan elektronik pada fasilitas umum di Kantor Desa Padang Kuas dan Masjid Al-Muhajirin menimbulkan kerugian sebesar Rp 9.248.000.
Atas penderitaan yang telah dialami, masyarakat Desa Padang Kuas menuntut pihak PT TLB untuk membayar kerugian atas kerusakan peralatan elektronik dan memindahkan tower SUTT tersebut demi keselamatan serta kesehatan warga.
Disisi lain, PT TLB sebagai pihak yang bertanggung jawab atas operasional SUTT PLTU Teluk Sepang sejauh ini tidak peduli terhadap penderitaan warga Padang Kuas. Pihak Perusahaan tidak pernah menjelaskan dampak buruk dari tower SUTT manusia.
Perlu diketahui, berdasarkan penelitian Hardell et al. (2008) menunjukkan bahwa paparan medan elektromagnetik non-ionisasi dari sumber tegangan tinggi memiliki potensi untuk meningkatkan risiko gangguan saraf pada manusia. Gangguan tersebut termasuk sakit kepala kronis, gangguan tidur, dan nyeri otot. Penelitian ini juga menyebutkan kemungkinan efek kumulatif dari paparan jangka panjang pada tubuh manusia.
Selain itu, jika mengacu pada Laporan World Health Organization (WHO) Report on Electromagnetic Fields (2007), memberikan gambaran dampak paparan medan elektromagnetik terhadap kesehatan manusia, termasuk potensi efek neurologis seperti sakit kepala kronis dan gangguan sistem saraf pusat.
Kemudian pada Penelitian Kundi et al (2009) menunjukkan adanya hubungan antara paparan medan elektromagnetik dan keluhan neurologis seperti sakit kepala dan gangguan konsentrasi. Penelitian tersebut juga mencatat bahwa efek ini lebih sering terjadi pada mereka yang tinggal dekat dengan sumber tegangan tinggi dalam jangka waktu lama.