Radarkoran.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu mengimbau dan melarang masyarakat menggunakan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang saat libur panjang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Larangan ini dilakukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan ketika kondisi mobilitas masyarakat tinggi libur panjang perayaan Nataru banyak masyarakat yang memanfaatkan kesempatan untuk liburan, dan tidak menutup kemungkinan menggunakan kendaraan bak terbuka yang dilarang untuk mengangkut penumpang.
"Imbauan kami kepada masyarakat penggunaan kendaraan untuk mengangkut adik sanak kito dari daerah maupun dalam kota untuk tidak menggunakan kendaraan bak terbuka," kata Kepala Dishub Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan.
Penggunaan kendaraan bak terbuka seyogyanya untuk mengangkut barang bukan untuk penumpang. Jika tetap dilakukan ditakutkan dapat membahayakan penumpang itu sendiri.
Selain itu, larangan penggunaan kendaraan bak terbuka juga buka tanpa sebab, karena sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, bahwasannya disebutkan tidak diperkenankan kepada mobil angkutan barang seperti mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang melainkan untuk barang.
BACA JUGA:Penetapan Calon Terpilih Walikota Bengkulu, KPU Tunggu Surat MK
"Dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009, bak terbuka hanya untuk angkutan barang dan bukan penumpang," tegas Hendri.
Dengan mengacu pada regulasi yang ada, Dishub mengimbau kepada masyarakat Kota Bengkulu dan masyarakat yang ada di Bengkulu yang merayakan Nataru untuk tidak membawa penumpang dengan menggunakan kendaraan bak terbuka, karena ditakutkan akan berpotensi menimbulkan kerawanan lalu lintas dan keselamatan dari penumpang itu sendiri.
Dishub Kota Bengkulu memastikan akan memberikan tindak tegas terhadap pengendara yang menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang.
"Kalau ada (kendaraan bak terbuka mengangkut penumpang) nanti kita akan stop untuk putar balik dan dilarang," ujar Hendri.