Radarkoran.com - Pemerintah telah ditenggat hingga Desember 2024 untuk menuntaskan masalah honorer. Berbagai regulasi pun sudah diterbitkan untuk melindungi honorer dari ancaman pemutusan hubungan kerja atau PHK. Dimulai dari diterbitkan KepmenPAN-RB Nomor 347 tahun 2024, KepmenPAN-RB Nomor 348 tahun 2024, KepmenPAN-RB Nomor 349 tahun 2024, Surat MenPAN-RB Nomor B/5993/M SM.01.00/2024, serta KepmenPAN-RB Nomor 634 tahun 2024.
Terkait soal ini, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja mengatakan, pemerintah tetap konsisten menyelamatkan 1,7 juta honorer database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun penyelesaiannya tidak dapat semuanya diangkat menjadi ASN PPPK, lantaran formasi yang diusulkan pemerintah daerah tidak berbanding lurus dengan jumlah honorer.
Oleh sebab itu, pemerintah memberikan kesempatan kepada Pemda yang kemampuan anggarannya tidak memadai untuk tetap mempekerjakan honorernya dengan mengangkat menjadi PPPK paruh waktu. Dengan catatan, honorernya mengikuti seleksi PPPK 2024. "Pada prinsipnya dalam pelaksanaan pengadaan PPPK tidak ada istilah pengangkatan secara otomatis," sampai Aba Subagja pada Selasa 24 Desember 2024.
Aba Subagja melanjutkan, setiap pelamar wajib mengikuti seleksi yang dilaksanakan dengan Computer Assisted Test (CAT). Penentuan kelulusan dilakukan berdasarkan peringkat terbaik, bukan berdasarkan nilai ambang batas. "Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas, namun pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik," terangnya.
BACA JUGA:Nyesek! Ribuan Honorer K2 dan Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap II
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menyampaikan, bahwa semua honorer TMS diikutkan seleksi PPPK 2024 tahap II. Saat ini pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK tahap II sedang berlangsung, dimulai dari 17 November hingga 31 Desember 2024.
"Bagi honorer atau tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi PPPK tahap I, dapat mengikuti seleksi tahap kedua," sampai MenPAN-RB Rini pada akhir pekan lalu.
MenPAN-RB Rini melanjutkan, kebijakan ini diambil untuk mengoptimalkan penyelesaian penataan tenaga non-ASN. Instansi pemerintah diimbau melakukan pemetaan honorer atau tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk kemudian dipetakan pada jabatan pelaksana.
"Perlu dilakukan akselerasi supaya non-ASN yang memang telah masuk dalam database memiliki kesempatan untuk mendaftar pada Seleksi PPPK tahap II, sehingga penyelesaian penataan non-ASN bisa optimal," papar Menteri Rini.
Data yang perlu dipetakan adalah non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap I, non-ASN yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS, serta non-ASN database BKN yang tidak mendaftar PPPK tahap II.
Selanjutnya, instansi pemerintah diminta agar menyampaikan feedback dan konfirmasi data non-ASN. Konfirmasi data non-ASN oleh instansi pemerintah dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN paling lambat 20 Desember 2024.
Data hasil konfirmasi pemerintah diinput ke dalam SSCASN BKN. MenPAN-RB Rini pun menuturkan jika data yang masuk sudah dikonfirmasi, maka tenaga non-ASN bisa melakukan submit pendaftaran PPPK 2024 tahap II pada SSCASN BKN.