Radarkoran.com - Camat Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Herman Zamhari, MP mengingatkan para ASN maupun tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kecamatan Kepahiang untuk tidak menambah libur di luar jadwal yang ditetapkan pemerintah, pada libur Natal serta Tahun Baru (Nataru).
Herman mengatakan, apabila ada ASN dan non-ASN Kecamatan Kepahiang yang kedepatan menambah libur di luar jadwal tanpa alasan yang jelas maka akan ada sanksi yang menanti. "Kalau memang waktunya libur ya libur, kalau waktunya masuk ya masuk. Kalau tidak masuk ya siap-siap nanti," kata Herman, Rabu 25 Desember 2024.
Ia juga mengatakan, bahwa terkait masa libur dan kapan masuk kerja sebenarnya pegawai tidak perlu diingatkan karena hal itu adalah kewajiban mereka.
"Itu tidak perlu kita imbau atau kita ingatkan, karena ini kewajiban mereka masuk," tuturnya.
BACA JUGA: Pengamanan Perayaan Natal 2024, Ini Kata Bupati Kepahiang
Diketahui, jelang akhir tahun 2024 dan awal tahun 2025 ada beberapa hari libur. Hal itu diatur dalam surat edaran bupati Kepahiang pada tahun 2024 ini yang mengatur Hari Libur Nasional dan cuti bersama.
"Pada bulan Desember 2024 ini, ada satu hari libur dan satu hari cuti bersama. Hari libur itu jatuh pada tanggal 25 Desember yakni perayaan Natal tahun 2024," sebutnya.
Kemudian satu hari cuti bersama jatuh pada 26 Desember pascaNatal 2024. Selanjutnya, awal tahun juga disambut dengan libur nasional 1 Januari dalam rangka tahun baru 2025 masehi.