- Kartu Indonesia Pintar (KIP)
BACA JUGA:Pentingnya Peran Generasi Muda Wujudkan Indonesia Emas 2045
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah
3. Potensi akademik
Calon penerima memiliki potensi akademik yang baik, dibuktikan dengan diterima di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) pada program studi dengan akreditasi A atau B. Dalam situasi tertentu, program studi dengan akreditasi C juga dapat dipertimbangkan.
4. Tidak sedang menerima beasiswa lain
Calon penerima tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN atau APBD dengan komponen pembiayaan yang sama.
Panduan pendaftaran KIP kuliah 2025