1. Pembuatan akun
Kunjungi situs resmi KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Masukkan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat email yang aktif.
Sistem akan memverifikasi data yang dimasukkan. Jika data valid, Nomor Pendaftaran dan Kode Akses akan dikirimkan melalui email terdaftar.
BACA JUGA:Dampak Positif dan Negatif Atas Pilihan 'Childfree' Tidak Memiliki Anak
2. Pendaftaran
Login ke portal KIP Kuliah menggunakan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses. Isi data pribadi, data keluarga, serta data ekonomi sesuai formulir yang tersedia.
Unggah dokumen pendukung, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
3. Pemilihan jalur seleksi
Pilih jalur seleksi perguruan tinggi, seperti SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) atau SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes).
Pastikan untuk mendaftar KIP Kuliah terlebih dahulu sebelum mengikuti jalur seleksi perguruan tinggi yang diinginkan.
4. Seleksi dan verifikasi
Ikuti proses seleksi masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang telah dipilih. Jika diterima, perguruan tinggi akan melakukan verifikasi akhir terhadap data dan dokumen yang telah diajukan.
5. Penetapan penerima