9 ASN di Kepahiang Ajukan Pindah: 3 Disetujui dan 1 Ditunda, Sisanya?

PINDAH: 9 PNS di Kepahiang ajukan pindah--JIMMY/RK

Radarkoran.com- BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu memastikan bahwa sejauh ini, sudah ada 9 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kepahiang yang mengajukan diri untuk pindah tugas ke daerah lain.

Kepala BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Kesejahteraan dan Administasi Kepegawaian BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, Bahru Rozi menjelaskan bahwa, dari 9 ASN yang mengajukan pindah ini, 3 diantaranya sudah resmi disetujui. Ketiga ASN tersebut rencananya akan pindah ke Kabupaten Rejang Lebong dan saat ini, dinyatakan sudah mendapat persetujuan.

"Iya total usulannya ada 9 yang masuk ke kami, namun baru 3 orang saja yang sudah di acc atau disetujui," ujar Bahru Rozi.

Sementara itu dari data tersebut, 1 usulan  diantaranya masih ditunda dan 5 usulan lainnya sedang dalam proses. Terhadap usulan yang masih dalan proses ini sendiri, BKDPSDM Kabupaten Kepahiang menyatakan bahwa tidak lama lagi akan segera rampung.

BACA JUGA:Pria di Kepahiang Bujuk Pelajar Hisap Ganja Gratis: Kasat Narkoba Ingatkan Soal Ini

"Ada 1 yang usulannya di tunda, sementara 5 lainnya masih dalam proses dan tidak lama lagi rampung," sambungnya.

Disisi lainnya Bahru Rozi juga memastikan bahwa usulan pindah tugas ini sah-sah saja diajukan oleh ASN yang bersangkutan, asalkan memenuhi syarat pindah tugas. Salah satu syarat yang paling wajib dipenuhi adalah, ASN yang bersangkutan tidak sedang terkendala disiplin ASN.

"Kalau disiplinnya tidak bermasalah, sah-sah saja mengusulkan diri untuk pindah," demikian Bahru Rozi.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan