Hisap Narkoboi: Warga Permu Kepahiang Terancam 20 Tahun Penjara

ANCAMAN: Baru bebas, warga Permu ini terancam 20 tahun penjara--JIMMY/RK
Radarkoran.com- DT (25) warga Desa Permu, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu saat ini masih mendekam di balik jeruji besi, Polres Kepahiang, Polda Bengkulu. Terhadap tersangka sendiri, penyidik Satres Narkoba Polres Kepahiang, Polda Bengkulu tengah melengkapi pemberkasan untuk dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang alias P21.
Belakangan diketahui, DT ternyata baru saja bebas dari penjara dan menghirup udara segar. Berdasarkan catatan kriminal terhadap yang bersangkutan, DT pernah dipidana pada tahun 2023 lalu atas kasus serupa, yakni penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kapolres Kepahiang, AKBP. M. Faisal Pratama, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba, Iptu. Joko Susanto, SH menuturkan bahwa tersangka ini, pada saat itu dipenjara selama 1,5 tahun dan baru saja bebas pada Agustus 2024 silam.
"Tersangka ini pernah dipenjara atas kasus serupa, dulunya ia menjalani nasa hukuman selama 1,5 tahun dan baru bebas pada Agustus 2024," ujar Kasat.
Akibat dari hal tersebut, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 144 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Atas dasar pasal tersebut yang bersangkutan terancam hukuman pidana selama 20 tahun, dan penambahan 1/3 pidana maksimum lebih lantaran mengulangi perbuatan serupa dalam kurun waktu 3 tahun pascabebas.
BACA JUGA:9 ASN di Kepahiang Ajukan Pindah: 3 Disetujui dan 1 Ditunda, Sisanya?
"Berdasarkan pasal 114 subsider pasal 111, yang bersangkutan ini terancam 20 tahun penjara. Namun karena sudah mengulangi perbuatannya dalam kurun waktu 3 tahun Pascabebas, maka kita juncto kan dengan pasal 144, sehingga ada penambahan 1/3 dari pidana maksimum," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa, DT (25) warga Desa Permu, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu diamankan Satres Narkoba Polres Kepahiang, Polda Bengkulu. Pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai pekebun ini, ditangkap usai menggunakan narkotika jenis ganja.
DT diamankan di sebuah pondok kebun yang tak jauh dari rumahnya. Saat dilakukan penangkapan, DT sempat bersikap tidak kooperatif dan berupaya untuk melukai petugas. Bahkan, DT 2 kali mencoba menusuk petugas, namun beruntung kedua aksi tersebut berhasil dihentikan. Bersamaan dengan terduga pelaku, Sat Narkoba Polres Kepahiang berhasil mengamankan BB berupa ganja seberat 68.75 gram yang disimpan di bawah kasur.