"Kami mengimbau supaya pejabat pembina kepegawaian atau PPK instansi untuk segera mengumumkan hasil seleksi kompetensi PPPK Tahap I, sekaligus melakukan approval di portal SSCASN terhadap pelamar yang memenuhi kriteria dalam KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024," sampainya.
Sementara itu, honorer berkode TMS saat pengumuman kelulusan PPPK 2024 tahap I mendesak pemerintah supaya diberikan kesempatan mendaftar kembali. Alasannya, mereka sudah mengabdi cukup lama dan tidak dijelaskan mengapa berstatus tidak memenuhi syarat atau TMS.
"Teman-teman honorer tenaga kependidikan (Tendik) yang dinyatakan TMS ketika pengumuman kelulusan PPPK tahap I berharap sekali bisa ikut seleksi tahap II," kata Ketua DPD Aliansi Honorer Nasional Provinsi Riau, Eko Wibowo Kamis 2 Januari 2024.
Eko menambahkan, semua peserta TMS bisa ikut seleksi PPPK tahap II. Namun, harapan honorer yang dinyatakan TMS saat pengumuman kelulusan PPPK tahap I tidak bisa terealisasi.