BKN Belum Tanggapi Usulan Penundaan Rekrutmen PPPK Tahap II

Kantor BKPSDM Lebong--EKO/RK

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) belum menerima balasan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait surat permohonan penundaan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II formasi tahun 2024.

Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si menyampaikan pihaknya telah mengajukan permohonan secara resmi penundaan pelaksanaan rekrutmen PPPK Tahap II.

Surat tersebut, telah dikirimkan ke BKN pada tanggal 24 April 2025 lalu. Namun hingga saat ini belum ada surat balasan atau arahan spesifik dari BKN mengenai permohonan yang diajukan oleh Pemkab Lebong tersebut.

"Hingga saat ini, kami masih menunggu balasan dan arahan resmi dari BKN terkait permohonan tersebut," ujar Reko.

Sementara Pemkab Lebong menunggu jawaban, BKN Pusat justru telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6540/B-KS.04.01/SD/E/2025 tertanggal 30 April 2025.

BACA JUGA:Pertemuan Bupati Lebong dan Bengkulu Utara Belum juga Terjadwal

Surat yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN tersebut berisi tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK T.A. 2024 Tahap II yang berlaku secara nasional.

Penyesuaian jadwal ini mempertimbangkan kesiapan sarana dan prasarana pelaksanaan seleksi, dengan pelaksanaan seleksi kompetensi dijadwalkan berlangsung mulai 22 April hingga 31 Mei 2025 secara nasional.

Meskipun jadwal nasional telah dirilis BKN, status pelaksanaan di Lebong tetap belum dapat dipastikan selama belum ada jawaban resmi atas surat penundaan yang diajukan BKPSDM Lebong.

"Yang jelas, Pemkab Lebong masih menunggu balasan surat yang sebelumnya sudah disampaikan ke BKN," tutup Reko. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan