TEBAT KARAI RK - Terkait dugaan setoran dari puluhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk oknum Kepala Desa (Kades) di wilayahnya, Camat Kecamatan Tebat Karai Suryadi, S.Ip mengaku belum mendapatkan laporan.
Diketahui, sebelumnya ada salah satu KPM di salah satu desa di Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, mengaku dimintai setoran oleh oknum Kades. Bahkan tudingan terhadap oknum Kades bersangkutan sudah beredar luas di kalangan masyarakat desa setempat.
"Sampai saat ini saya belum tahu mengenai hal tersebut, baik dari masyarakat maupun dari oknum Kades yang dimaksud," kata Camat Suryadi saat dirinya dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa 2 Januari 2024, terkait oknum Kades di wilayah kecamatannya diduga minta setoran dana BPNT dari KPM.
Lebih lanjut Suryadi menegaskan serta memastikan, dirinya sebagai camat akan mencari dan mengkroscek informasi tersebut secara langsung di lapangan, agar mendapatkan kepastian benar tidaknya informasi yang beredar itu.
Di sisi lain, Camat Suryadi berharap oknum Kades yang ditudingkan minta setoran dana BPNT tersebut segera melakukan klarifikasi kepadanya sebagai atasan di lingkup Pemerintahan Kecamatan Tebat Karai.
"Segera akan saya cek kebenaran dari masalah ini. Harapan saya, oknum Kades yang diduga tersebut, segera klarifikasi ke kami di kecamatan," terangnya.
Sekadar mengulas, sebelumnya telah diberitakan Radar Kepahiang bahwa ada oknum Kades di Kecamatan Tebat Karai yang diduga minta sejumlah uang ke KPM BPNT TA 2023 yang dikucurkan pemerintah pusat melalui Kemensos RI yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
BACA JUGA:Penerima BPNT di Kecamatan Tebat Karai Ngaku Dimintai Uang oleh Oknum Kades
Berdasarkan sumber yang mengungkapkan kepada wartawan Radar Kepahiang, pada pencairan pertama, mereka sebagai KPM dimintai sejumlah uang oleh oknum Kades, nominalnya Rp 100 ribu per KPM.
"Sepengetahuan saya, jumlah penerima di desa kami ada 28 KPM. Pada pencairan pertama tersebut, uang yang kami cairkan di kantor POS sebesar Rp 600 ribu per KPM," terang narasumber yang minta namanya tidak disebutkan.
Selanjutnya, narasumber ini kembali mengungkapkan, ulah oknum Kades tersebut tidak hanya sampai di situ saja. Karena pada pencairan kedua, penerima BPNT di desa tersebut kembali dimintai sejumlah uang oleh oknum Kades bersangkutan. Tetapi kali ini nominalnya berkurang menjadi Rp 50 ribu per KPM.
"Karena kisruh pada pencairan pertama, atau banyak yang perotes, maka pada pencairan kedua berkurang. Kami diminta uang sebesar Rp 50 ribu. Setahu saya, dari 28 KPM di desa kami, hanya 1 penerima yang tidak menyetorkan kepada oknum Kades," paparnya.