KepmenPAN-RB 15 Tahun 2025 Diterbitkan, Cek Kriteria Pelamar PPPK Tahap II

Rabu 15 Jan 2025 - 18:00 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Epran Antoni

4. Penata Layanan Operasional.

Penentuan pelamar yang mendapatkan alokasi kebutuhan diprioritaskan honorer database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.

Untuk optimalisasi kebutuhan yang belum terpenuhi setelah seleksi PPPK tahap II selesai dilaksanakan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan lokasi/berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagai berikut:

BACA JUGA:Masih Muda Sandang Status Janda, Menag Nasaruddin Diberikan Tugas Tambahan untuk Penghulu, Apa?

1. Pelamar prioritas

2. Eks-THK II

3. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah

4. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) terakhir secara terus-menerus

5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. (and)

Kategori :