KepmenPAN-RB 15 Tahun 2025 Diterbitkan, Cek Kriteria Pelamar PPPK Tahap II

PPPK : MenPAN-RB, Rini Widyantini terbitkan KepmenPAN-RB 15 Tahun 2025 tentang kriteria tambahan PPPK tahap II--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini menerbitkan KepmenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2025.

KepmenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2025 yang diterbitkan tentang kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bagi Pegawai non-ASN atau honorer yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.

Aturan terbaru yang diterbitkan tersebut mengenai tambahan kriteria pelamar PPPK yang berlaku untuk seleksi PPPK 2024 tahap II.

Berikut kriteria pelamar tambahan seleksi PPPK Tahap II :

BACA JUGA:Soal Libur Sekolah Saat Bulan Ramadan, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Segera Terbitkan SE

1. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I.

2. Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS

3. Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN

4. Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I

5. Memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024, pelamar tersebut di atas melamar pada jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan yang diduduki saat ini.

Jika kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan kebutuhan jabatan dan/atau tidak tersedia formasi jabatan dapat melamar pada 4 jenis jabatan berikut:

BACA JUGA:89 Guru PAI Tak Cair Gaji ke-13 2024, Kemenag Bengkulu Tengah: Itu Tanggung Jawab Pemkab

1. Pengelola Umum Operasional;

2. Operator Layanan Operasional;

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan