Awasi Dana Desa 2025 Agar Tepat Sasaran

Kamis 16 Jan 2025 - 10:14 WIB
Reporter : Suhay Putra
Editor : Epran Antoni

Radarkoran.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menerbitkan aturan baru terkait penggunaan Dana Desa tahun 2025. Aturan ini diharapkan dapat mencegah potensi korupsi serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana desa di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Kepahiang. 

Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Eko Saputra, SH mengungkapkan dana desa yang diterima oleh 105 desa di Kabupaten Kepahiang memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. 

"Penyaluran dana desa di Kepahiang melibatkan berbagai tingkatan pemerintahan, mulai dari pemerintah provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, hingga ke tingkat desa, " sampainya.

Pengelolaan dana desa tahun 2025 difokuskan pada beberapa program prioritas, termasuk mendorong peningkatan ekonomi masyarakat dan penanganan stunting. 

"Dana desa juga digunakan untuk mendanai berbagai prioritas lainnya di desa. Salah satunya adalah program ketahanan pangan yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa," kata Eko Saputra ,SH saat menghadiri Musdessus BLT-DD Suka Merindu, Rabu 15 Januari 2024.

Eko mengingatkan pentingnya pengawasan dalam penggunaan dana desa agar dana yang telah dikucurkan benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat desa. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah desa harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk menghindari penyalahgunaan dana.

BACA JUGA:Camat Kepahiang Ingatkan Pentingnya Tertib Administrasi Penggunaan Dana Desa

"Pengelolaan dana desa harus dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas. Semua pihak, mulai dari pemerintah provinsi hingga perangkat desa, harus memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai peruntukan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat," tutupnya.

Adapun fokus penggunaan dana desa di tahun 2025 yaitu, Penanganan Kemiskinan Ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) untuk BLT Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.

Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim. Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting. Dukungan program ketahanan pangan. Pengembangan potensi dan keunggulan desa. Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi Desa Digital. Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal. Program sektor prioritas lainnya di Desa.

Selain itu Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa.

Kategori :