Radarkoran.com- Sejak dibangun pada Tahun 2014 lalu, hingga kini Gedung Kantor Desa Cinta Mandi Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, belum sama sekali mendapatkan perbaikan. Tentu saat ini kondisinya sudah mulai butuh perbaikan, bahkan beberapa titik komponen bangunan sudah dalam keadaan rusak.
Beberapa titik bangunan yang mengalami kerusakan yaitu pada WC yang sudah tak berfungsi, dinding yang sudah retak-retak dan pagar terali yang sudah rusak.
Meskipun dengan kondisi yang seprti itu hingga kini bangunan tersebut masih difungsihkan oleh pemerintah desa untuk menjalani roda pemerintahan di desa setempat.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Desa Ediansyah, meskipun bangunan tersebut dengan kondisi yang memprihatinkan, pihaknya tetap menjalankan aktivitas ngantor, melayani kebutuhan warga untuk mengurus suatu keperluan.
Tak jarang, dengan kondisi yang demikian terkadang tak memberikan kenyamanan bagi pemerintah desa untuk menjalankan tugasnya. Terlebih, sudah beberapa tahun ini, pihaknya rutin ngantor setiap hari.
"Kantor ini dibangun oleh Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang, seingat saya pada Tahun 2014. Semenjak dibangun belum ada pemeliharaan bangunan gedung. Jelas dengan umur bangunan yang sudah hampir 10 tahun itu, kondisinya sudah mulai ada yang rusak," sampai Ediansyah.
"Tanah tempat berdirinya Gedung Kantor Desa, memang milik Desa Cinta Mandi, sedangkan bangunannya milik Pemkab Kepahiang. Tentu kami tidak diperbolehkan memperbaiki ataupu membangun ulang gedung tersebut menggunakan Dana Desa," tambahnya.
BACA JUGA:Kulit Durian di Kepahiang Resahkan Warga
Lanjut Ediansyah, untuk megatasi hal tersebut beberapa waktu lalu, pihaknya telah mengajukan hibah bangunan tersebut ke Dinas PUPR. Dengan tujuan sewaktu-waktu bisa diperbaiki atau di bangun ulang menggunakan APBDes yang bersumber dari Dana Desa (DD).
"Kami sudah memintah hibah bangunan Gedung Kantor Desa itu, dari Dinas PUPR untuk di serahkan le pemerintah desa. Agar nantinya bisa diperbaiki melalui DD," lanjutnya
Sementara itu wajib ngantor bagi perangkat desa, telah diterapkan oleh Pemerintah Desa Cinta Mandi sejak tahun 2018 lalu. Peraturan tersebut merujuk dari aturan yang telah diberlakukan oleh pemerintah pusat hingga daerah.
"Untuk memberikan rasa nyaman, aman dan semangat menjalankan aktvitas di kantor, tentunya kantor tersebut juga memiliki kapasitas yang memadai. Agar dapat membantu aparatur desa menjalankan tugas pelayananan," demikian Ediansyah.