Kejari Rejang Lebong Musnahkan Barang Bukti 88 Perkara

Kajari, Kapolres, ketua DPRD, Pemkab, PN Rejang Lebong saat melakukan prosesi pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejaksaan Negeri Rejang Lebong pada Rabu, 21 Mei 2025--GATOT/RK

Radarkoran.com - Kejari Rejang Lebong melakukan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Rejang Lebong pada Rabu, 21 Mei 2025.

Pemusnahan yang dipimpin Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan, SH, MH yang juga turut dihadiri Kapolres Rejang Lebong, kepala PN Rejang Lebong, ketua DPRD dan perwakilan Pemkab Rejang Lebong serta pihak lainnya.

Ketua pelaksana kegiatan pemusnahan barang bukti, Dony Hendry Wijaya, SH, MH dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini adalah pemusnahan barang bukti sebanyak 88 perkara yang merupakan barang bukti dari periode bulan Juni 2024 sampai dengan Mei 2025.

Adapun rincian 88 perkara tersebut yaitu 31 perkara narkotika jenis sabu dengan berat 549,12 gram, 7 perkara narkotika ganja berat keseluruhan hampir 2 kilogram, satu perkara UU Kesehatan, 16 perkara pencurian, 10 perkara perlindungan anak, 5 perkara penganiayaan, 3 perkara pengeroyokan.

Kemudian, 8 perkara UU darurat tentang senjata tajam dan api, 3 perkara pembunuhan, 1 perkara UU ITE, 1 perkara kejahatan kesusilaan, minerba dan pemerasan masing-masing 1 perkara.

BACA JUGA:Ketua DPRD Rejang Lebong Imbau Masyarakat Berani Melaporkan Aksi Premanisme

"Adapun pelaksanaan pemusnahaan barang bukti yang dilaksanakan pada hari ini, untuk barang bukti berupa narkotika jenis sabu akan dimusnahkan dengan cara diblender dengan alat blender dicampur dengan cairan wipol (pembersih lantai). Selanjutnya untuk jenis ganja, pakaian baju dan celana akan dimusnahkan dengan cara dibakar. Lalu untuk senjata api dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong atau dirusak dengan menggunakan alat gerinda (pemotongan baja)," sampai Dony. 

Sementara itu, Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan, SH, MH mengatakan, dengan dimusnahkan beberapa jenis dan banyaknya jumlah barang bukti ini menunjukkan jika tindak pidana di wilayah Rejang Lebong masih tinggi. 

"Tindak pidana di Rejang Lebong ini masih sangat tinggi, ini jadi PR kita bersama untuk memastikan secara bersama-sama untuk bersinergi mengurangi tindak pidana yang ada di Rejang Lebong ini," kata Kajari. 

Ia menambahkan, upaya penindakan di dalam asas hukum pidana upaya terakhir, artinya pada saat penegakan hukum sebelumnya sudah dilakukan berbagai upaya-upaya. Namun, hasil akhirnya juga masih tinggi, dan menjadi bahan evaluasi bersama. 

"Jadi, mari kita sama-sama mengerjakan PR ini, untuk sama-sama membangun bidang hukum di Rejang Lebong ini supaya tidak pidana tidak terlalu tinggi lagi," ujar Kajari. 

Ditambahkan Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Florentus Situngkir, SIK, ada beberapa tindakan pidana yang menonjol seperti natkotika dan kekerasan yang masih sangat tinggi. Sehingga butuh sinergi bersama untuk menguranginya. 

"Pemerintah daerah, kepolisian sampai dengan pemerintahan terbawah seperti kepala desa harus sama-sama bersinergi melakukan tindakan preventif dan himbauan agar tindak pidana yang cukup tinggi di Rejang Lebong ini bisa kita tekan seminimal mungkin," katanya. 

Terpisah, Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan yang turut hadir dalam kegiatan pemusnahan turut menyampaikan dukungannya untuk mengoptimalkan upaya menekan dan mengurangi tindak pidana yang ada di Rejang Lebong. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan