Radarkoran.com - Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Lebong Cahya Sectiantoro, SH memastikan hasil paripurna usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati Lebong priode 2020-2025 dan usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebong terpilih sudah mereka sampaikan ke Pemprov Bengkulu.
"Senin (13 Januari 2025) kami sudah melakukan paripurna internal. Selanjutnya pada Rabu (15 Januari 2025) langsung kami serahkan ke Pemprov Bengkulu lewat Biro Pemerintahan, " kata Cahya.
Cahya mengatakan jika dokumen yang sudah mereka sampaikan ke Pemprov Bengkulu tersebut terdiri dari dua berkas. Berkas pertama adalah terkait usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati Lebong priode 2020-2025. Kemudian berkas kedua adalah usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebong terpilih hasil Pilkada 2024 lalu.
"Pada intinya seluruh syarat yang menjadi kewenangan DPRD Lebong terkait dengan usulan pemberhentian dan usulan pelantikan kepala daerah sudah kami lengkapi dan kami sampaikan ke Pemprov Bengkulu, " singkat Cahya.
Diketahui dari pleno yang dilakukan pada Kamis 9 Januari 2025, KPU Kabupaten Lebong telah menetapkan Azhari, SH, MH dan Bambang Agus Supra Budi, S.Sos, M.Si sebagai pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Lebong terpilih hasil Pilkada 2024.
BACA JUGA:Jalan Sempat Diblokir, Angkutan Batu Bara PT. Jambi Resources Tak Boleh Lewat
Penetapan tersebut dilakukan lewat pleno dan dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Lebong nomor 15 tahun 2025. Dalam SK tersebut Azhari-Bambang ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebong terpilih dengan perolehan 35.973 suara atau 50,95 persen total suara sah hasil Pilkada 2024.
Merujuk pada Perpres Nomor 80 tahun 2024, pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025 mendatang di ibu kota provinsi. Sehingga sebelum jadwal pelantikan tersebut, seluruh kelengkapan dokumen administrasi bupati dan wakil bupati terpilih harus tuntas dilengkapi.