Dipatok Rp 28 Miliar, Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Lebong Ditarget Penyumbang PAD Terbesar

Senin 20 Jan 2025 - 16:55 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Tahun 2025, RSUD Lebong ditargetkan dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 28 Miliar dari retribusi pelayanan kesehatan. Target tersebut menjadi yang terbesar dari sekian banyak sektor PAD di Kabupaten Lebong yang sudah ditetapkan.

Kabid Pendapatan BKD Lebong Monginsidi, S.Sos menyampaikan retribusi pelayanan kesehatan ini akan dipungut oleh RSUD Lebong yang sudah berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). 

"Kami berharap RSUD bisa memberikan dampak yang lebih besar dalam meningkatkan retribusi daerah di tahun 2025, " kata Mongin sapaan akrabnya.

Ditambahkan Mongin secara keseluruhan target PAD yang sudah ditetapkan dalam APBD 2025 yaitu sebesar Rp 79 miliar. Target PAD tersebut terbagi ke dalam beberapa rekening. Mulai dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan dan PAD lain-lain yang sah.

"Dalam merealisasikan PAD tersebut terdapat beberapa OPD di lingkungan Pemkab Lebong yang bertanggungjawab sebagai pemungut PAD, " lanjut Mongin.

Diakuinya target PAD tahun 2025 dipasang cukup besar. Alasannya karena realisasi PAD tahun 2024 sudah mencapai angka Rp 41 miliar. Selain itu faktor lainnya karena Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang akan langsung ditransfer ke daerah.

BACA JUGA:Kelanjutan Lelang Mess Bandung Tunggu Bupati Baru

"Jadi ada perubahan nomenklatur sesuai undang-undang 2022. Mulai tahun 2025 ini, PKD dan BBNKB yang biasanya diterima melalui DBH provinsi akan langsung ditransfer sebagai penerimaan pajak daerah, " tambahnya.

Mongin memastikan target PAD 2025 yang ditetapkan sudah menghitung dan mempertimbangkan setiap potensi penerimaan daerah yang ada. Sehingga dirinya optimis target PAD yang dibebankan tahun 2025 ini bisa terealisasi maksimal.

"Kami optimis bisa direalisasikan karena target ini sudah dihitung dan dipertimbangkan sesuai dengan potensi yang ada, " singkat Mongin.

Diketahui setidaknya ada 10 OPD yang dibebankan untuk memungut PAD dari sektor retribusi daerah. Yaitu Dinkes Lebong pelayanan kesehatan, RSUD Lebong pelayanan kesehatan, DLH pelayanan kebersihan dan pemakaian kendaraan bermotor, DPUPR-Hub pelayanan parkir tepi jalan umum dan pemakaian kendaraan bermotor.

Kemudian  Disperindagkop UKM dari pelayanan pasar, BKD pelayanan pemanfaatan aset daerah, Disperkan dari pemanfaatan aset daerah, 

rumah potong hewan dan penjualan hasil produksi berupa bibit/benih, Sekretariat Daerah dari pemanfaatan sewa gedung/ruangan, Disparpora 

objek wisata dan olahraga dan DPMPTSP dari persetujuan bangunan gedung.

 

Kategori :