KEPAHIANG RK - Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mengingatkan setiap pangkalan gas elpiji 3 Kilogram wajib mencantumkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku pada tempat usahanya. Ini dipaparkan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasu dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos melalui Kepala Bidang Perdagangan, Abdullah, SE.
Dia mengatakan, selain mencantumkan HET, masing-masing pangkalan juga harus dilengkapi plang nama. Aturan tersebut telah sejalan dengan keputusan Menteri ESDM yang intinya menyebutkan setiap pangkalan harus memperlihatkan identitasnya, termasuk nama pangkalan dan harga eceran tertinggi yang berlaku.
"Ya sesuai ketentuan, harus jelas nama pangkalan, nomor registrasi, maupun HET. Ini sudah kami imbau kepada setiap pangkalan yang ada di Kabupaten Kepahiang. Tujuannya agar harga eceran tertinggi Gas Elpiji 3 Kilogram atau bersubsidi sesuai dengan ketentuan pemerintah dapat diketahui masyarakat dan benar-benar diterapkan," kata Abdullah, Sabtu 6 Januari 2024.
BACA JUGA:Per 1 Januari 2024, Pangkalan Mulai Data Pembelian Gas Elpiji 3 Kilogram Pakai KTP
Menurutnya, mencantumkan identitas pangkalan perlu dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui keberadaan pangkalan. Kemudian, jika terjadi indikasi pelanggaran pada penyaluran gas elpiji bersubsidi tersebut, dapat dilaporkan oleh masyarakat secara langsung pada instansi terkait.
"Jika masyarakat menemukan ada kejanggalan, segera laporkan. Kami pastikan laporan akan ditindak lanjuti dan akan dilaporkan ke agennya," tegasnya.
Dia menambahkan, pangkalan nakal yang melanggar ketentuan dalam pendistribusian gas Elpiji 3 Kilogram, harus disanksi berdasarkan aturan yang ada.
Pemerintah maupun agen tidak dapat mentoleransi pangkalan yang terbukti melakukan tindakan nakal.