"Kita maunya juga seperti itu, supaya lebih bermanfaat lebih baik digantikan saja dengan THL yang aktif. Tapi kan mekanismenya tidak bisa begitu, karena data ini domainnya pemerintah pusat," sambungnya.
Pemkab Kepahiang akhirnya membuka penjaringan atau rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rekrutmen PPPK kali ini, digelar khusus bagi tenaga non ASN yang sudah terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH menjelaskan, beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh masing-masing pelamar. Salah satunya adalah tenaga non ASN yang bersangkutan, wajib terdaftar dalam data pangkalan BKN.
"Iya surat pengumuman pendaftarannya sudah kita edarkan kepada masyarakat, rekrutmen PPPK ini, khusus bagi tenaga non ASN yang sudah terdaftar dalam data pangkalan di BKN," ujar Sekkab.
Selain itu lanjut Hartono, tenaga non ASN tersebut diketahui Tidak Memenuhi Sayarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I, TMS pada seleksi pegadaan CPNS atau belum melamar pada seleksi pengadaan ASN (CPNS/CPPPK). Tenaga Non ASN yang masuk pada kategori TMS seleksi Administrasi pengadaan PPPK, hanya dapat melamar pada instasi pemerintah tempat bekerjanya saat mendaftar.