Penetapan UMP 2024 Ditarget Sebelum 21 November

Jumat 17 Nov 2023 - 18:42 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Candra Hadinata

BENGKULU RK - Pemerintah Provinsi Bengkulu Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Dinakertrans) Provinsi Bengkulu hingga saat ini melakukan pembahasan terkait penetapan  Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Bengkulu tahun 2024 mendatang.

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Edwar Happy menyampaikan, sesuai dengan intruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, penetapan dan pengumumnan UMP Provinsi paling lambat tanggal 21 November dan UMP kabupaten/kota paling lambat tanggal 30 November 2023. Dengan demikian pengumuman UMP Provinsi Bengkulu tahun 2024 ditargetkan sebelum 21 November 2023.

"Kita jadwalkan sebelum tanggal 21 November kita sudah menetapkan UMP untuk tahun 2024," ungkapnya. 

Edwar menambahkan, pembahasan terkait UMP akan dilakukan Senin pekan depan bersama tim dewan pengupahan yang terdiri dari organisasi pengusaha dan serikat buruh. Penetapan kenaikan UMP tahun 2024 ini tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 yang terbit pada 10 November 2023. Juga mempertimbangkan berbagai variabel seperti tingkat inflasi, pertumbuan ekonomi dan indeks tertentu lainnya. 

"Rapat soal UMP direncanakan kita lakukan Senin ini bersama tim dewan pengupahan dan pihak terkait lainnya," sampai Edwar.

Sementara itu, terkait besaran UMP 2024, Edwar belum mengetahui secara pasti berapa persentase peningkatannya. Pasalnya, pentapan UMP ini masih harus dibahas dan adanya kesepakatan bersama semua pihak. 

"Yang pasti acuannya peningkatan UMP berdasarkan Permanaker tahun 2023," ujar Edwar.

Sebelumnya, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bengkulu mendorong dan mengharapkan agar UMP tahun 2024 mengalami kenaikan lebih dari 10 hingga 15 persen dibandingkan tahun 2023 yang ditetapkan pada angka Rp 2,4 juta. 

BACA JUGA:Tutup HKN 2023, Pemprov Jamin Pelayanan Gratis Bagi Seluruh Masyarakat Bengkulu

Ketua SPSI Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan mengatakan, kenaikan UMP 10 hingga 15 persen sudah seharusnya dilakukan. Hal ini didasari semakin rendahnya daya beli masyaraakat karena harga kebutuhan hidup layak mengalami kenaikan.

"Kenaikan UMP Bengkulu harus sebanding dengan kenaikan harga kebutuhan hidup layak. Kami mengharapkan, UMP Bengkulu tahun 2024 lebih besar dari 10-15 persen dari UMP tahun 2023. Hal ini dikarenakan UMP Bengkulu masih tergolong rendah jika dibandingkan provinsi lainnya di Sumatera," ujarnya. 

Sementara itu, Ketua Komisi IV  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.IP, MM mengatakan, tidak ada alasan UMP di tahun 2024 tidak mengalami kenaikan seperti tuntutan yang disampaikan SPSI. 

"Kenaikan UMP ini sudah seharusnya dilakukan karena harus mampu menutupi kenaikan biaya hidup pekerja. Jika tidak, maka akan terjadi ketimpangan antara pekerja dan pengusaha," demikian Edwar.

Kategori :