DPMD Benteng Data Kades/Perangkat Desa Lulus PPPK, Wajib Mundur jika Ingin Dilantik

Minggu 02 Feb 2025 - 19:39 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), mengakui bahwa sampai saat ini belum mendata Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap I.  

Namun langkah ini dipastikan akan dilakukan oleh DPMD Benteng. Karena dianggap penting, mengingat dikhawatirkan adanya aparatur desa yang selama ini memiliki double job dan menerima gaji secara utuh dari pekerjaan sebagai honorer maupun sebagai perangkat desa. 

Langkah pendataan Kades dan perangkat desa lulus PPPK akan dilakukan diungkapkan langsung oleh Kepala DPMD Bengkulu Tengah sekaligus menjabat Pj. Sekkab Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, MH. Dia pun menekankan bahwa Kades maupun perangkat desa yang lulus PPPK wajib segera melakukan penguduran diri dengan melampirkan buktinya.  

"Tidak bisa rangkap jabatan sebagai PPPK dan juga Kades, ataupun sebagai perangkat desa. Wajib mundur dari salah satu pekerjaan. Ya jika ingin dilantik sebagai PPPK wajib mundur dari jabatan Kades atau perangkat. Begitupun sebaliknya. Jika ingin tetap jadi Kades atau perangkat desa, wajib mundur dari PPPK," terang Hendri Donal. 

Lebih lanjut mantan Kabag Hukum Setkab Bengkulu Tengah ini menyampaikan, tidak diperkenankan memiliki dua jabatan sekaligus, mengingat sumber gaji PPPK dan Kades atau perangkat desa berasal dari satu anggaran yang sama. Hendri Donal menambahkan, pihaknya tidak akan mendata jumlah Kades atau perangkat desa yang lulus PPPK secara mendalam, karena hal itu bukan fokus utama pihaknya. 

BACA JUGA:Kepsek di Bengkulu Tengah Bantah Dugaan Pemotongan Dana PIP

Meski demikian, dia meminta supaya Kades atau perangkat desa yang lulus PPPK yang belum mengundurkan diri, supaya segera mengundurkan diri. Apabila 

belum ada bukti pengunduran diri, maka berkas untuk pengusulan NI PPPK dperintahkan untuk tidak diverifikasi.

"Saya perintahkan tim BKPSDM supaya Kades atau perangkat desa yang lulus PPPK diwajibkan melampirkan bukti pengunduran diri. Kalau belum ada bukti tersebut, jangan diproses verifikasi berkas mereka," tegas Hendri Donal.

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si menyampaikan, proses verifikasi berkas 1.125 PPPK 2024 Tahap I masih berlangsung. Setelah sebelumnya, pemberkasan seluruh honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Tahap I tuntas dilakukan.

"Pada tahapan ini (Verifikasi, red) tidak akan memakan waktu yang lama. Karena verifikasi berkas sudah mulai dilakukan terhadap setiap berkas masuk. Ya

saat ini verifikasi berkas sudah hampir selesai. Kalau ditemukan ada berkas yang kurang ataupun salah, langsung kami informasikan kepada bersangkutan," sampainya.

Kadis yang akrab disapa Lipi ini juga menjelaskan, dengan sudah dilakukan pemberkasan, pihaknya segera mengajukan usulan Nomor Induk PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dan berdasarkan jadwal yang ada, pengajuan NI PPPK mulai dilakukan sejak 1 Februari hingga 28 Februari nanti. 

"Kalau pengajuannya sudah kami lakukan maka kami tinggal menunggu NI PPPK diterbitkan BKN. Setelah NI PPPK diterbitkan semua, barulah kita buatkan SK dan melaksanakan pelantikan untuk menyerahkan SK tersebut," terangnya. 

Dia menambahkan, dari total 1.125 peserta yang dinyatakan lulus PPPK Bengkulu Tengah 2024 Tahap I, di antaranya tenaga teknis 744 orang, Nakes 105 orang, dan tenaga guru sebanyak 276 orang. 

Kategori :