Lulus PPPK, Sejumlah Perangkat Desa Pilih Mengundurkan Diri

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST--GATOT/RK

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong menyebut sejumlah perangkat desa yang lolos seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Rejang Lebong telah mengundurkan diri. 

Para perangkat yang mengundurkan diri tersebut merupakan perangkat desa yang telah lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I tahun 2024 Rejang Lebong yang diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional (Kanreg) VII Palembang untuk memperoleh Nomor Induk (NI).

"Untuk perangkat desa yang lolos PPPK yang saya tahu baru beberapa yang melakukan pengunduran diri," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST. 

Yusran menambahkan, sesuai dengan edaran dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI), bagi perangkat desa yang lolos seleksi PPPK mereka diminta untuk memilih salah satu jabatan. Yakni mengundurkan diri sebagai perangkat desa atau mengundurkan diri sebagai calon PPPK. 

"Mereka diminta memilih salah satu, apakah tetap mengambil PPPK atau kembali ke desanya," imbuh Yusran. 

BACA JUGA:Lagi, Rejang Lebong Digemparkan Temuan Jasad di Dalam Rumah

Sebelumnyaa ada sebanyak 62 perangkat desa yang telah lolos PPPK. Adapun jumlah rincian pejabat desa yang lulus PPPK tahap I, yakni 32 BPD orang, Perangkat Desa 30 orang serta Kades sebanyak 2 orang.

"Untuk data validnya saya tidak hapal, tapi yang sudah proses mengundurkan diri (dari PPPK) ada sekitar 5 orang," ujar Yusran. 

Dengan adanya sekitar lima orang yang mengundurkan diri tersebut, ada sekitar 57 orang perangkat desa yang memilih untuk menjadi PPPK dan meninggalkan jabatannya di desa. 

"Mereka ini tinggal kita minta mengundurkan diri dari jabatan perangkat desanya," singkat Yusran. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan