BENGKULU RK - Dalam upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mendukung dan mendorong pemekaran dua daerah yang ada di Provinsi Bengkulu. Yaitu Lembak di Kabupaten Rejang Lebong dan Bumi Pekal di Kabupaten Bengkulu Utara.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes usai menerima kunjungan kerja Komite I DPD RI, H. Ahmad Kanedi, SH, MH membahas tentang Inventarisasi Materi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Senin 8 Januari 2024 di Ruang Rapat Raflesia Pemprov Bengkulu.
"Kita mengapresiasi acara ini (audensi) yang dihadiri langsung Bang Ken. Kita sambut baik dan pemerintah tentunya mendukung," kata Isnan.
Dirinya menyebut, Pemprov tentunya mendukung wacana yang disampaikan untuk menjadikan wilayah Rejang Lebong sebagai Daerah Otonomi Baru (DOM). Nantinya, Curup yang saat ini merupakan bagian dari Kabupaten Rejang Lebong akan menjadi kota selain Kota Bengkulu.
"Tadi ada usul yang bagus dari Bang Ken yang mengusulkan Curup yang sekarang merupakan bagian dari Kabupaten Rejang Lebong untuk menjadi ibukota baru. Ini adalah pemikiran positif yang harus kita suport," sampai Isnan.
Isnan memaparkan, pembentukan daerah otonomi baru perlu dilakukan pengusulan, serta melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemerintah Daerah.
"DPD mengusulkan agar pemerintah daerah mengusulkan revisi undang-undang pembentukan pemerintah daerah karena harus menyesuaikan situasi kekinian. Kalau dalam undang-undang itu kan disebutkan dalam satu provinsi ada satu kota dan tiga kabupaten, sementara di Provinsi Bengkulu saat ini ada satu kota dan sembilan kabupaten. Sehingga memungkinkan untuk menambah daerah otonomi baru, baik pemekaran kabupaten atau wacana pemekaran kota, " jelas Isnan.
BACA JUGA:Penerbangan Umrah Bengkulu-Arab Saudi Kembali Gagal Terealisasi
Lebih lanjut, usulan ini sebagai salah satu upaya menata kembali otonomi daerah, terlebih pembentukan otonomi baru akan mempercepat akses layanan dan memperpendek rentang kendali, sehingga pertumbuhan daerah yang dimaksud akan dipercepat.
"Daerah otonomi baru akan mempercepat akse, layanan , kemudian memperpendek tentang kendali, itu sudah pasti. Dengan demikian sumber daya juga akan bertambah, jadi pertumbuhan diharapkan lebih cepat," ujar Isnan.
Sementara itu, Anggota DPD RI Dapil Bengkulu, Ahmad Kanedi mengungkapkan, dalam kegiatan audensi yang dilaksanakan pihaknya menyerap aspirasi terkait dinamika pelaksanaan urusan pemerintahan Pemprov dan kabupaten/kota, termasuk kendala yang dialami selama berlakunya undang-undang otonomi daerah. Pihaknya juga akan menggunakan hak inisiatif untuk menyusun revisi.
"Revisi UU Pemda ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan, seperti kita ingin memperkuat dan memperjelas ikatan kinerja pemerintah pusat, pemerintah provinsi kab/kota. Termasuk peran gubernur sebagai kepala daerah yang mewakili pemerintah pusat didaerah," tuturnya.
Ahmad Kanedi menambahkan, terkait aspirasi daerah tentang pembentukan daerah otonomi baru menjadi salah satu hal yang banyak disuarakan dan menjadi tanggung jawab DPD untuk memperjuangkan kepentingan daerah. Namun demikian, konsep penataan daerah tidak hanya sebatas pada pembentukan ataupun pemekaran daerah.
"Dengan adanya perubahan undang-undang Provinsi Bengkulu, akan ada peluang untuk kita buka daerah otonom baru. Diharapkan melalui kunjungan kerja ini kami akan menperoleh masukan dan aspirasi yang strategis terkait dengan materi muatan revisi undang-undang Pemda yang sedang disusun oleh Komite I DPD RI," pungkasnya.