Radarkoran.com - Belakangan ini kasus perampasan kendaraan bermotor oleh debt collector atau DC yang menunggak cicilan masih terjadi di jalanan.
Tak jarang perampasan dilakukan berkelompok dengan kekerasan, dominasi, dan intimidasi untuk bisa mendapatkan aset yang diklaim bermasalah.
Oleh karena itu, berikut langkah yang harus dilakukan konsumen saat berhadapan dengan DC yang ingin menyita kendaraan saat di jalan :
1. Tanyakan Surat Somasi dan Sertifikat Fidusia
Minta surat teguran somasi bahwa kendaraan tersebut memang terlambat bayar. Lalu, tanyakan fotokopi sertifikat fidusia.
2. Tanyakan Surat Kuasa Leasing / Perbankan
DC dilapangan biasanya dilengkapi dengan surat kuasa dari leasing berikut dengan surat SPPI (Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia). Untuk diketahui surat kuasa itu hanya berlaku untuk satu orang bukan untuk ramai-ramai.
BACA JUGA:Berikut Cara Daftar Online Pangkalan Elpiji 3 Kg untuk Warung Pengecer!
3. Tetap Tenang
Ketika berada di posisi tersebut, konsumen agar tetap tenang dan jangan panik.
Kemudian, bila petugas DC tidak mampu menunjukkan dokumen-dokumen tersebut, tapi tetap mengintimidasi, segera ajak ke kantor polisi dan jangan mau bila diajak ke kantor pembiayaan mereka.