Harga TBS Kelapa Sawit Tidak Mengikuti Ketetapan, PKS Siap-siap Disanksi

Rabu 05 Feb 2025 - 09:19 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Harga beli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat Pabrik Kelapa Sawit (PKS) atau tingkat petani terkadang tidak mengikuti harga ketetapan yang telah disepakati dalam penetapan harga kelapa sawit setiap periodenya. Hal ini tentunya menjadi perhatian khusus, karena dapat merugikan petani sawit di daerah. 

Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, M. Rizon mengatakan, penetapan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia, Pasal 06 Nomor 01/PERMENTAN/KB. 120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun. 

Adanya regulasi tersebut  bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekebun dalam memperoleh harga wajar TBS dan membatasi persaingan usaha yang tidak sehat antar perusahaan perkebunan.

"Penetapan harga TBS itu kan memang sudah sesuai dengan Permentan Nomor 1, ada formula dan termasuk invoice dari pabrik-pabrik yang dimasukkan di situ untuk mendapatkan harga yang ditetapkan tersebut. Jadi penetapannya tidak asal-asal," ungkap M. Rizon pada Selasa, 4 Februari 2025.

BACA JUGA:Ingin Menurunkan Berat Badan? Mari Konsumsi 6 Herbal Ini

Ia menambahkan, tidak singkronnya harga yang ditetapkan dengan harga yang digunakan oleh PKS tentunya telah melanggar Ketetapan yang ada dan dapat diberikan sanksi yang diberlakukan. 

"Tidak singkronnya antara di lapangan dengan harga yang ditetapkan, memang ada batas standar minimum dan yang dibolehkan. Tapi kalau jauh dibawah harga minimum, maka kita tentu berkewajiban untuk melakukan pembinaan ke bawah termasuk memberikan sanksi," papar M. Rizon. 

Bagi PKS yang tidak pernah mengikuti harga TBS sawit yang ditetapkan, dapat diberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usahanya. 

"Apabila tidak sesuai dengan regulasi yang ada, akan diberikan sanksi administrasi sampai pencabutan izin," imbuh M. Rizon. 

Lebih jauh, dirinya memastikan jika TPHP Provinsi Bengkulu, bersama anggota DPRD, masyarakat dan pihak terkait lainnya akan terus mengoptimalkan pengawasan dan mengawal ketetapan harga TBS sawit benar-benar dijalankan dengan baik. 

"Kita bakal terus kawal dan pemerintah daerah dalam hal ini berhak untuk menegur dan memberikan sanksi jika tidak sesuai regulasi," ujar M. Rizon. 

Kategori :