Tidak Taat Harga, Perusahaan Sawit Siap-siap Disanksi

Pemprov Bengkulu bersama pihak terkait saat menggelar rapat penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) di Ruang Rapat Merah Putih, lantai III Kantor Gubernur, Senin 14 April 2025.--GATOT/RK

Radarkoran.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah sepakat menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit bulan April 2025sebesar Rp 3.143 per kilogram. Setiap perusahaan sawit di wilayah ini diminta untuk mengikuti harga ketetapan yang ada. 

Ketetapan harga TBS sawit tersebut disepakati antara Pemprov Bengkulu dengan Asosiasi Perusahaan Kelapa Sawit Provinsi Bengkulu dalam kegiatan rapat penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) di Ruang Rapat Merah Putih, lantai III Kantor Gubernur pada Senin, 14 April 2025.

Rapat penetapan ini digelar sebagai respons atas keluhan dari masyarakat dan para petani sawit yang merasa dirugikan akibat menurunnya harga TBS di pasaran. Harga yang berlaku di lapangan dinilai tidak sejalan dengan ketetapan resmi pemerintah, sehingga menimbulkan keresahan dan ketidakpastian bagi para pelaku usaha perkebunan, khususnya petani kecil.

"Melalui rapat ini disepakati bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) tetap mengacu pada periode sebelumnya, yaitu sebesar Rp3.143 per kilogramnya," ungkap Wakil Gubernur Bengkulu, Ir. Mian. 

Ia menambahkan, di wilayah Bengkulu sejumlah perusahaan sawit menurunkan harga TBS sawit berkisar hingga Rp 500, sehingga harga beli sawit hanya sekitar Rp 2.500 – Rp 2.600 per kilogram. Angka ini sangat berbeda dengan provinsi tetangga yang masih mempertahankan harga TBS di kisaran Rp 3.000 per kilogramnya.

BACA JUGA:Rohidin Mersyah Ditahan di Rutan Malabero, 2 Tersangka Lainnya di Lapas Bentiring

"Terdapat disparitas sekitar Rp 500 per kilogram harga TBS kita jika dibandingkan dengan harga TBS di provinsi lain. Hal ini menjadi perhatian gubernur sebagai bentuk kepedulian terhadap petani sawit agar kondisi ekonomi mereka tidak terpuruk," tambah Mian.

Lebih jauh, guna menjaga kestabilan harga dan melindungi kesejahteraan petani sawit di daerah, perusahaan diminta untuk mematuhi ketetapan harga yang disepakati. Setiap perusahaan yang tidak mematuhi ketetapan harga TBS akan dievaluasi dan tidak segan-segan diberikan sanksi. 

Pemerintah juga mengingatkan seluruh perusahaan sawit agar mematuhi hasil kesepakatan bersama dan turut berkontribusi dalam menciptakan iklim usaha yang adil dan berkelanjutan.

"Atas nama Gubernur, kami memberikan tenggat waktu tiga hari kepada perusahaan untuk menyampaikan laporan dan menyesuaikan harga sesuai dengan HET," ujar Mian. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan