3 Tersangka Kasus Tipikor Segera Jalani Persidangan, Kejari Kepahiang Siapkan 8 JPU

Kamis 06 Feb 2025 - 18:59 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Epran Antoni

Radarkoran.com - Tiga tersangka dugaan kasus Tipikor di Kepahiang segera jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu. Setelah dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu akhirnya melaksanakan pelimpahan dua perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke PN Tipikor Bengkulu, pada Kamis 6 Februari 2025. Yakni, dugaan Tipikor Dana CSR Rumah Kreatif BUMN Kepahiang dan dugaan Tipikor ADD/DD Suro Bali, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang. 

Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH mengungkapkan bahwa tiga tersangka yang hari ini dibawa menuju Pengadilan Tipikor Bengkulu, terdiri dari KD dan DAS selaku tersangka kasus dugaan korupsi ADD/DD Suro Bali tahun 2022-2023. Selanjutnya, tersangka AP yang merupakan tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi Dana CSR Rumah Kreatif BUMN.

"Hari ini kita melaksanakan pelimpahan 2 perkara korupsi ke PN Tipikor Bengkulu. Selain 3 tersangka yang tergabung dalam 2 kasus, kita juga melimpahkan sejumlah barang bukti (BB)," ungkap Febri.

Disampaikan, terhadap 2 perkara ini lanjut Febri, pihaknya telah menunjuk 8 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU), kemudian pihaknya juga berharap agar secepatnya persidangan perdana dalam 2 kasus ini dapat segera bergulir di Pengadilan Tipikor. 

"Ada 8 orang JPU yang sudah kami tunjuk terkait 2 perkara ini, mudah-mudahan dalam minggu ini sudah bisa dilakukan sidang perdana," sambungnya.

Disinggung apakah ada kemungkinan tersangka tambahan dalam kedua kasus tersebut, Febrianto menyebutkan bahwa sejauh ini phaknya tidak menemukan adanya keterlibatan pihak-pihak lainnya. Sehingga dengan demikian, hanya ada 3 tersangka itu saja yang akan dibawa menuju meja hijau untuk kemudian diadili sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Curi Motor di Padang Lekat Kepahiang, Pria Ini Malah Kecelakaan Hingga Sekarat

"Kalau sejauh ini terhadap kedua perkara tersebut, kita belum menemukan adanya keterlibatan tersangka baru," sampainya.

Untuk diketahui, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan panjang, akhirnya Kejari Kepahiang menetapkan tersangka atas dugaan korupsi rumah BUMN Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Senin 9 Desember 2024. Yakni AP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Diketahui, AP merupakan pembina sekaligus Ketua rumah BUMN Kepahiang yang berwenang mengelola anggaran Corporate Social Responsibility atau CRS. Kasus dugaan Tipikor rumah BUMN Kepahiang ini merupakan pengelolaan dana CSR selama tiga tahun berturut-turut, yakni sejak TA 2021 - 2023 hingga menyebabkan Kerugian Negara (KN) mencapai Rp 300 juta. Dalam kasus dugaan Tipikor rumah BUMN Kepahiang ini, tersangka AP sebagai pengelola Rumah BUMN. Selama tiga tahun tersangka ini menerima bantuan - bantuan operasional pengelolaan rumah BUMN, dan dana suport bantuan program pembinaan program UMKM dari dana CSR. Modusnya, Ada kegiatan fiktif, ada juga kegiatan yang honornya atau jumlah bantuan yang disalurkan ke BUMN dilakukan pemotongan oleh tersangka Ap. 

Sementara itu, Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu menetapkan Kades dan Bendahara Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas jadi tersangka. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tipikor pengelolaan keuangan Anggaran Dana Desa dan Dana Desa TA 2023.

Total anggaran yang diperoleh Pemerintah Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang TA 2023 sebesar 1,997 miliar. Kemudian, ada Silva TA 2022 sebesar Rp 117 juta. Anggaran silva beserta total anggaran ADD/DD TA 2023 dikelola seluruhnya oleh Kades bersama bendara.

Seperti yang diketahui, ADD/DD TA 2023 Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas diproyeksikan untuk sejumlah kegiatan fisik. Seperti lampu jalan tenaga surya, pembangunan gorong-gorong, pembangunan rabat beton, dan pembangunan pelat deker.

Berkaitan dengan pembangunan fisik ini, salah satunya lampu jalan, dianggarkan Rp 161.738.00. Namun ketika proses pembayaran kepada pihak ketiga, hanya dibayarkan Rp 50 juta saja. Selain itu dari audit Ipda Kepahiang juga ditemukan pembangunan fisik lainnya yang kurang volume. 

Kategori :