Istana Megah Eks Bendahara DPRD Kepahiang Sudah Dijual? Kejari Kepahiang Bakal Telusuri

Penyitaan aset dugaan Tipikor DPRD Kabupaten Kepahiang--JIMMY/RK
Radarkoran.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu sempat mengalami kesulitan saat melakukan penyitaan aset Istana Megah atau rumah mewah milik Eks Bendahara DPRD Kabupaten Kepahiang, inisial DD.
Istana megah yang berada di Desa Barat Wetan, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu ini sempat digembok oleh seseorang yang kabarnya adalah pemilik baru terhadap rumah tersebut.
Disebutkan pemilik baru karena, DD dikabarkan telah menjual istana megah tersebut kepada seseorang. Entah apa maksud dan tujuan dari penjualan rumah ini, namun yang jelas hal ini akan ditelusuri oleh Kejari Kepahiang.
Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH, melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, SH menuturkan bahwa, terhadap aset tersebut, pihaknya telah melakukan pemblokiran dan seharusnya, tidak ada pihak yang membeli aset rumah tersebut. Namun informasi yang diterimanya, rumah tersebut telah dipindahtangankan oleh DD kepada seseorang, sehingga hal ini menimbulkan kecurigaan jaksa.
"Kita sudah pasang plang yang menandakan rumah tersebut sudah disita Kejaksaan Negeri Kepahiang. Soal rumah tersebut sudah dipindahtangankan, ini baru kita terima. Nanti akan kita telusuri seperti apa," ujar Kasi Pidsus.
BACA JUGA:OPD Kepahiang Ingat Ya! Ini Tenggat Waktu Penyelesaian Temuan BPK RI
Menurut Kasi Pidsus, pihaknya akan memanggil beberapa pihak yang terlibat terkait pemindahtanganan aset rumah milik tersangka tersebut dalam waktu dekat ini. Pemanggilan dilakukan untuk kepentingan konfirmasi, sejauh apa proses pemindahtanganan aset ini terjadi.
"Nanti pihak yang beli dan pihak lain yang terlibat juga akan kita panggil untuk klarifikasi, seperti apa proses pemindahtanganan aset ini terjadi, karena sejak jauh-jauh hari rumah ini sudah kita blokir," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa, Kejari Kepahiang telah melakukan penyitaan aset terhadap 2 orang tersangka kasus korupsi di DPRD Kabupaten Kepahiang. Penyitaan aset yang pertamakali dilakukan oleh Kejari Kepahiang terhadap rumah milik Eks Sekwan dan juga eks PPTK.
Kedua aset tanah berikut dengan bangunannya ini, disita jaksa di dua lokasi yang berbeda. Salah satu rumah disita di wilayah Desa Kampung Bogor Kecamatan Kepahiang dan satunya lagi berada di Desa Bogor Baru.
Selang beberapa hari usai menyita tanah dan bangunan milik tersangka RY dan IN, Kejari Kepahiang juga menyita rumah milik DD yang berlokasi di Desa Barat Wetan Kecamatan Kepahiang.
"Kita memang terlebih dahulu menyita tanah beserta bangunan milik 2 tersangka di Desa Bogor Baru dan juga Kampung Bogor," demikian Kasi Pidsus.