Radarkoran.com - Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan bahwa banyak pengusaha yang melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Dia mengungkapkan mayoritas pelanggaran di kawasan hutan dilakukan oleh pengusaha kelapa sawit. Hal ini diungkapnya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Selasa 4 Februari 2025 lalu.
"Kawasan hutan yang di mana banyak sekali pelanggaran-pelanggaran dilakukan oleh pengusaha, yang mayoritas pengusaha kelapa sawit," ujar Sjafrie.
Untuk itu, demi menjaga kestabilan ekonomi dari dampak pelanggaran tersebut, ia meminta pihak terkait dapat menindak para pelanggar ini.
Sjafrie mengatakan untuk melakukan penindakan ini, adalah tugas Dewan Pertahanan Nasional (DPN) sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024 tentang Dewan Pertahanan Nasional.
BACA JUGA:Dulu Kerap Disebut HP 'Telolet', Tahun 2025 Nokia Produksi Kembali 3 HP Jadul Ini
"Dan dalam hal ini, sudah ada peraturan Presiden untuk menertibkan kawasan hutan ini yang sekarang ditunjuk Ketua Pengarahnya adalah Menteri Pertahanan yang memang sehari-hari jadi Ketua Harian dari Dewan Pertahanan Nasional," kata Sjafrie.
Meski begitu Sjafrie menegaskan bahwa kewenangan dalam penegakan aturan tetap berada di institusi terkait yang memiliki otoritas resmi dan dalam mengawasi dan menindak pelanggaran di kawasan hutan.
Seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Pertanian, Satgas Kelapa Sawit, hingga Polri dan Kejaksaan Agung.
"Otoritasnya adalah otoritas dari institusi yang mempunyai kewenangan," pungkasnya.