Radarkoran.com - Di hari pertama kepemimpinan gubernur dan wakil gubernur Bengkulu, Helmi Hasan dan Mian langsung mengeluarkan kebijakan penting di bidang pendidikan yang menegaskan jika sekolah-sekolah di bawah naungan Pemprov dilarang menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Instruksi Gubernur Bengkulu Nomor 900/010/DIKBUD/2025 yang mengamanatkan seluruh satuan pendidikan untuk memastikan hak siswa dalam memperoleh ijazah mereka tanpa hambatan administratif.
Dalam intruksi tersebut, berisikan larangan agar tidak menahan ijazah siswa-siswi lulusan dengan alasan apapun, tidak melarang siswa-siswi untuk mengikuti assesmen sumatif tengah semester, akhir semester, sumatif akhir semester 6 dan ujian kompetensi keahlian dengan alasan apa pun, serta tidak menjual buku mata pelajaran dan buku LKS.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, Saidirman mengatakan, pihaknya telah meneruskan intruksi gubernur kepada satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu.
"Intruksi ini sudah saya sebarkan ke satuan pendidikan. Dan sudah ada sekolah menindaklanjuti intruksi tersebut kepada wali muridnya," kata Saidirman.
Sesuai intruksi yang dikeluarkan, pihaknya juga diminta untuk melakukan monitoring dan evaluasi serta melaporkan pelaksanaan program yang di intruksikan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Wacanakan Naikkan TPP ASN
"Kami dari Dinas Pendidikan akan mengevaluasi program ini berjalan atau tidak. Insyaallah program ini akan dijalankan dan dicermati dengan baik, serta disebarkan kepada seluruh masyarakat," sampai Saidirman.
Sementara itu, terkait dengan keberadaan uang komite yang kerap dikeluhkan wali murid, namun tidak termasuk dalam surat instruksi gubernur Bengkulu, Saidirman menyebut nantinya akan dilakukan evaluasi kembali.
"Untuk uang komite yang belum masuk di sana (intruksi gubernur) akan kami kaji ulang. Uang komite ini kan penambahan uang sekolah, ketika biaya operasional sekolah dari pemerintah pusat sudah mencukupi untuk proses belajar mengajar dan operasional sekolah, tentu hal ini (uang komite) akan kami tiadakan. Tapi ketika masih kurang, akan kami kaji ulang," singkatnya.