Pemprov Bengkulu Dorong Skema Relokasi Atasi Persoalan Pemerataan Guru

Gubernur Helmi Hasan saat menerima kunjungan sejumlah perwakilan guru PPPK di ruang kerjanya pada Senin, 24 Maret 2025--GATOT/RK
Radarkoran.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu pada Senin, 24 Maret 2025 menerima sejumlah perwakilan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Provinsi Bengkulu.
Kunjungan yang diterima langsung oleh Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan dan jajarannya tersebut dalam rangka menyampaikan berbagai aspirasi terkait status dan kesejahteraan, mulai dari percepatan penerbitan Surat Keputusan (SK), perubahan masa kontrak, hingga kejelasan insentif dan tunjangan sertifikasi.
Perwakilan Guru PPPK, Ellya Oktarina mengatakan, salah satu poin utama yang mereka sampaikan kepada gubernur adalah permohonan percepatan penerbitan SK pengangkatan, mengingat ada guru yang sudah mendekati usia pensiun tetapi belum menerima SK.
"Kami juga menyampaikan permintaan kepada pak gubernur agar masa kontrak yang sebelumnya hanya lima tahun dapat diperpanjang hingga batas usia pensiun," katanya.
Selain itu, para guru PPPK juga menyoroti masalah relokasi bagi guru yang belum memenuhi standar jam mengajar. Banyak guru PPPK yang kesulitan mencapai ketentuan minimal 24 jam mengajar per minggu, yang berakibat pada tidak terpenuhinya syarat untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi.
BACA JUGA: Pemprov Bengkulu dan BPJS Kesehatan Dorong Optimalisasi Capaian UHC dan Keaktifan Peserta
"Kami berharap ada solusi terkait relokasi, karena banyak guru PPPK yang kekurangan jam mengajar. Jika ketentuan 24 jam per minggu tidak terpenuhi, maka kami tidak bisa menerima tunjangan sertifikasi," ujar Ellya.
Menanggapi aspirasi yang disampaikan perwakilan PPPK tersebut, Gubernur Helmi Hasan langsung mendisposisikan permasalahan ini kepada Kepala Dinas Dikbud, Saidirman. Dalam hal ini, Dikub Provinsi Bengkulu akan segera menindaklanjuti skema relokasi guru sesuai arahan gubernur untuk memastikan pemerataan tenaga pengajar.
"Sesuai intruksi gubernur, relokasi akan segera kami lakukan. Guru PPPK yang sudah lolos seleksi memiliki status setara dengan ASN, sehingga relokasi dapat dilakukan setelah regulasinya memungkinkan," jelas Saidirman.
Selain itu, pemerintah juga tengah mengkaji wacana penyetaraan hak antara guru PPPK dan PNS, termasuk kemungkinan pemberian uang pensiun dan gaji pensiun bagi PPPK. Hal ini menjadi salah satu poin yang terus diperjuangkan dalam kebijakan kepegawaian di tingkat pusat.
Untuk diketahui, saat ini ada sebanyak 518 guru tergabung dalam Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGPPNS), dengan 300 orang di antaranya telah lulus seleksi PPPK tahap pertama pada 2024. Mereka merupakan guru SMA, SMK, dan SLB yang berada di bawah naungan Dikbud Provinsi Bengkulu.