radarkoran.com - Kemendikdasmen instruksikan TKA berlaku tahun 2025 untuk kelas 12 SMA sederajat. Seluruh sekolah di Indonesia, khusus SMA sederajat termasuk di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, diminta untuk melaksanakan Tes Kemampuan Akademik atau TKA. Sesuai dengan instruksi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) TKA akan diberlakukan tahun 2025 ini. Dengan itupula kepada seluruh siswa kelas 12 SMA sederajat diminta menyiapkan diri.
Dikutip dari, jpnn.com, Selasa 25 Februari 2025, Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin menjelaskan Kemendikdasmen menginisiasi pelaksanaan TKA sebagai pengganti ujian nasional (UN).
"TKA akan diberlakukan tahun 2025 ini untuk kelas 12 SMA sederajat," sampai ToniDalam pelaksanaan TKA, Kemendikdasmen bersinergi dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri, bahwa TKA akan menjadi indikator penilaian jalur prestasi. Perlu juga diketahui, TKA sifatnya tidak wajib dan bukan menjadi sebuah penilaian standar kelulusan.
Disisi lain, TKA juga akan menjadi berbagai indikator untuk masuk dari SD ke SMP dan SMP ke SMA. Untuk pelaksanaan TKA SD dan SMP akan dilakukan tahun 2026 mendatang.
BACA JUGA:Efisiensi Anggaran, Mendagri Tito Karnavian Sebut Anggaran Pendidikan Bertambah?
Berkaitan dengan Program Indonesia Pintar (PIP), anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah menjelaskan Komisi X DPR RI terus mendorong pemerintah untuk terus melanjutkan beasiswa PIP di tengah situasi efisiensi anggaran. Prinsipnya, PIP yang sudah on going tetap berlangsung sesuai dengan semestinya.
"Ke depannya kami juga akan menganalisis lebih lanjut jumlah sasaran penerima beasiswa agar anak-anak Indonesia bisa bersekolah dan membuat kemajuan untuk Indonesia," singkat Ferdi.