Radarkoran.com - Pj. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, MH mengaku masih belum dapat memberikan ketegasan dan juga kepastian mengenai gaji tenaga honorer atau Non-ASN pada tahun anggaran 2025 ini. Menhadapi persoalan ini Hendri Donal pun turut prihatin dengan apa yang dialami para honorer. Bagaimana tidak, mereka masih tetap bekerja seperti biasa di tengah ketidakjelasan gaji terhitung sejak Januari 2025 lalu.
"Kami sudah mendapatkan surat dari KemenPAN-RB sejak bulan Desember tahun lalu, untuk tenaga PTT supaya diperkerjakan kembali dan dianggarkan honorariumnya. Namun pada saat itu kita sudah ketuk palu APBD, sehingga tidak dapat lagi untuk penarikan kembali," ujar Pj. Sekkab Hendri Donal.
Lebih lanjut Hendri Donal yang juga menjabat sebagai Kadis PMD Bengkulu Tengah ini menerangkan, pihaknya sangat berharap ada petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat menyangkut masalah ini. Terlebih pengangkatan honorer tidak dibenarkan lagi melalui SK dan juga SPT.
"Kan semuanya juga tahu bahwa SK tidak boleh lagi, SPT juga tidak boleh. Kamu dilema dibuatnya. Ya ketakutan kepala OPD lantaran tidak punya dasar. Karena dari itu, kita berharap nanti ada petunjuk dari pemerintah pusat, apakah dimasukkan ke dalam belanja modal ataupun belanja pegawai. Jadi, soal gaji ini kami akan bahas bersama bupati, tapi tunggu bupati pulang dari Magelang," kata Pj. Sekkab Hendri Donal.
Sebelumnya, honorer pada salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah (Benteng) saat ini mengeluh. Mereka mengeluhkan tidak digaji sejak Januari tahun 2025.
BACA JUGA:FGD Ungkap 7 TPS di Bengkulu Tengah Masih Blank Spot
Menanggapi keluhan tenaga honorer di salah satu OPD tersebut, Pj. Sekkab Hendri Donal sempat bertanya balik. Pertanyaan dia, siapa yang mengangkat honorer tersebut dan apa dasar untuk membayar gaji honorer bersangkutan. Karena diterangkan Pj. Sekkab Hendri Donal, berdasarkan aturan terbaru, pemerintah tidak diperbolehkan lagi merekrut atau menerima tenaga honorer baru dalam rangka penataan Non-ASN.
"Dasar untuk membayarnya (Gaji, red) apa? Itu harus ada SK. Nah sekarang tidak ada lagi yang berani mengeluarkan SK tersebut, sebab memang sudah ada aturannya," tegas Pj. Sekkab Hendri Donal.
Terpisah, Waka II DPRD Bengkulu Tengah, Romli menanggapi persoalan ini berharap supaya Pemkab memenuhi hak para honorer berupa gaji berpedoman dengan regulasi yang berlaku. "Kalau berbicara menyangkut aturan, setahu saya, dari pusat sudah meminta pemerintah daerah untuk menganggarkan gaji mereka (Honorer). Tentunya kita merekomendasikan untuk dibayarkan dengan berpedoman pada regulasi dan kondisi keuangan daerah," kata Romli.
Sementara anggota DPRD Bengkulu Tengah lainnya, Hermansyah (E) mengatakan, penyelesaian persoalan ini tergantung pada Kepala OPD masing-masing.Karena meurutnya, untuk mengambil sebuah kebijakan tersebut merekalah yang paling berhak. "Kalau memang membutuhkan tenaga honorer, maka harus bijak dalam penyelesaiannya," ucapnya.