SE Pemkab Benteng, Warem Liku Sembilan Tutup Sementara

Kamis 27 Feb 2025 - 16:54 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkulu Tengah, secara resmi sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan Warung Remang-remang atau Warem yang berada di kawasan liku sembilan, tutup sementara.

Imbauan dalam bentu SE juga diberikan kepada seluruh pengusaha rumah makan hingga tempat karaoke di daerah ini, dalam rangka menjalani 

bulan suci Ramadan 2025 Masehi/1446 Hijriah.

Berikut isi SE tersebut, bagi pengusaha cafe maupun karaoke dan tempat hiburan agar tidak beroperasi mulai H-1 Ramadan dan buka kembali pada H+2 hari raya idul fitri. Salah satunya adalah Warem di kawasan Liku Sembilan Bengkulu Tengah. 

Sementara untuk pengusaha rumah makan atau warung nasi, diminta untuk dapat memasang tirai atau kain penutup saat berjualan pada siang hari, guna menciptakan rasa menghormati umat muslim yang sedang menjalani ibadah puasa. 

BACA JUGA:Dihadiri Wamenkes, Peletakan Batu Pertama RSUD Benteng Diagendakan 3 Maret

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs. Supawan Said mengatakan, surat edaran atau SE berupa imbauan dikeluarkan dengan tujuan agar terciptanya suasana aman dan tentram selama bulan suci ramadan. Selain itu menghormati umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa, dengan tidak melakukan kegiatan yang mengganggu kekhusyukan dalam menjalankan ibadah. 

"Surat edaran atau surat imbauan sudah kita keluarkan, yang ditujukan kepada semua pengusaha rumah makan hingga tempat hiburan. Untuk rumah makan agar memasang tirai penutup saat berjualan pada pagi hari, siang hari hingga sore hari. Sedangkan untuk tempat hiburan, misal Warem yang ada di liku sembilan, itu memang diminta untuk tutup sementara selama bulan puasa," demikian Supawan. 

 

Kategori :