Radarkoran.com - SIM merupakan singkatan dari Surat Izin Mengemudi. Yaitu dokumen resmi yang diberikan kepada seseorang untuk mengendarai kendaraan bermotor.
SIM biasanya memiliki jangka waktu tertentu sehingga perlu diperpanjang agar dokumen tersebut tetap berlaku. Berikut cara melakukan perpanjangan SIM yang perlu Anda ketahui.
1.Melalui Kantor Satpas
Salah satu tempat yang bisa Anda tuju saat akan memperpanjang SIM adalah kantor Satpas. Untuk Anda yang ingin melakukan perpanjangan di kantor Satpas, berikut cara yang bisa Anda ikuti.
- Lengkapi dokumen yang diminta terlebih dahulu sebelum Anda berangkat ke kantor Satpas. Dokumen yang perlu Anda bawa adalah SIM asli, KTP asli, dan fotocopy dari keduanya.
-Setelah itu, Anda bisa pergi ke kantor Satpas terdekat dan segera menuju ke loket pendaftaran atau penerimaan dokumen perpanjangan SIM.
-Lalu Anda bisa melanjutkan ke loket penerimaan dan menyerahkan dokumen persyaratan yang diminta.
-Setelah itu Anda perlu pergi ke loket produksi guna melakukan identifikasi yang meliputi tes sidik jari, foto, dan tanda tangan.
-Tunggu sekitar 30 menit hingga proses pencetakan SIM baru selesai.