Syarat Membuat SIM, Cek Disini!

Syarat membuat SIM--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah salah satu dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh pengendara. SIM dikeluarkan oleh Polri kepada warga negara yang memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan bermotor. 

Ketentuan mengenai cara pembuatan SIM di Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023. Adapun syarat-syaratnya yaitu sebagai berikut:

 

1.Syarat SIM Perseorangan

-Minimal berusia 17 tahun untuk membuat SIM A, SIM C, dan SIM D. 

-Minimal berusia 20 tahun untuk membuat SIM B1.

-Minimal berusia 21 tahun untuk membuat SIM B2.

-e-KTP.

-Mengisi formulir permohonan.

-Sidik jari.

-Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

-Lulus ujian praktik, teori, dan keterampilan berkendara. 

-Harus sudah memiliki SIM A minimal 12 bulan (syarat tambahan SIM B1).

-Harus sudah memiliki SIM B1 minimal 12 bulan (syarat tambahan SIM B2).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan