Syarat Membuat SIM, Cek Disini!
Editor: Eko Hatmono
|
Senin , 24 Feb 2025 - 09:30

Syarat membuat SIM--FOTO/ILUSTRASI
-Mengetahui etika pengemudi kendaraan bermotor umum.
-Sudah memiliki SIM A minimal 12 bulan (syarat tambahan SIM A umum).
-Sudah memiliki SIM B1 atau SIM A umum minimal 12 bulan (syarat tambahan SIM B1 umum).
-Sudah memiliki SIM B2 atau SIM B1 umum minimal 12 bulan (syarat tambahan membuat SIM B2 umum).
Demikian informasi mengenai pentingnya lisensi mengemudi atau SIM di Indonesia.