Syarat Membuat SIM, Cek Disini!

Syarat membuat SIM--FOTO/ILUSTRASI

-Mengetahui etika pengemudi kendaraan bermotor umum.

-Sudah memiliki SIM A minimal 12 bulan (syarat tambahan SIM A umum).

-Sudah memiliki SIM B1 atau SIM A umum minimal 12 bulan (syarat tambahan SIM B1 umum).

-Sudah memiliki SIM B2 atau SIM B1 umum minimal 12 bulan (syarat tambahan membuat SIM B2 umum).

 

Demikian informasi mengenai pentingnya lisensi mengemudi atau SIM di Indonesia. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan