Syarat Membuat SIM, Cek Disini!

Syarat membuat SIM--FOTO/ILUSTRASI

BACA JUGA:Yuk Kenali Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

2. Syarat SIM UMUM

-Minimal berusia 20 tahun untuk membuat SIM A umum.

-Minimal berusia 22 tahun untuk membuat SIM B1 umum.

-Minimal berusia 23 tahun untuk membuat SIM B2 umum.

-e-KTP.

-Mengisi formulir permohonan. 

-Sidik jari.

-Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

-Lolos mengerjakan soal tentang angkutan umum, fasilitas umum, dan fasilitas sosial. 

-Lolos uji kendaraan bermotor. 

-Mengetahui cara mengangkut barang atau orang.

-Mengetahui tempat penting di wilayah domisili. 

-Mengetahui jenis barang yang berbahaya.

-Mengetahui cara mengoperasikan alat keamanan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan