Tak Hanya di Kantor Polisi, Ini Tempat Lain Perpanjangan SIM

Tempat perpanjangan SIM--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Tempat untuk memperpanjang SIM saat ini tidak hanya di kantor polisi saja. 

Pemerintah telah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM dengan menyediakan tempat-tempat lainnya.

SIM adalah Surat Izin Mengemudi yang menjadi dokumen resmi yang diberikan kepada seseorang yang layak untuk mengendarai kendaraan bermotor. SIM biasanya memiliki jangka waktu tertentu sehingga perlu diperpanjang agar dokumen tersebut tetap berlaku. 

Berikut ini tempat yang bisa didatangi untuk melakukan perpanjangan SIM, :

 

-SIM Keliling

Pertama, Anda bisa memperpanjang SIM di tempat fasilitas SIM keliling. SIM keliling merupakan sebuah fasilitas pelayanan milik Polri yang diberikan kepada masyarakat berupa mobil khusus untuk melayani perpanjangan SIM.

Umumnya, setiap daerah di Indonesia sudah menerapkan sistem pelayanan ini. Fasilitas SIM keliling ini sudah memiliki waktu dan tempat yang terjadwal. Anda bisa melihat jadwalnya melalui web kepolisian daerah masing-masing.

BACA JUGA:Sudah Tahu? Ternyata Ini Cara Memperpanjang SIM

-Kantor Satpas

Kantor Satpas merupakan kantor pelayanan milik Kepolisian Republik Indonesia yang ditugaskan untuk mengurus segala hal terkait dengan dokumen lalu lintas termasuk perpanjangan SIM. 

Tidak hanya memperpanjang saja, tempat ini juga menerima pelayanan seperti pembuatan SIM, pengurusan SIM yang hilang, dan perubahan kesalahan data pada SIM.

 

-Gerai SIM

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan