Radarkoran.com - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), hingga akhir pekan ini belum menetapkan berapa besaran Zakat Fitrah tahun 1146 H/2025 M yang harus dibayarkan umat muslim di daerah ini. Belum ditetapkannya besaran zakat fitrah dibenarkan oleh Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Benteng, Dr. H. Zainal Abidin, MH.i.
Dia menyampaikan, jika tidak ada kendala maka pihaknya akan menetapkan besaran Zakat Fitrah tahun 2025 pada pekan depan. "Iya, insya Allah, minggu depan atau pekan depan besaran zakat fitrah untuk Kabupaten Benteng akan ditetapkan," sampai Kakan Kemenag Benteng.
Hal senada disampaikan juga oleh Wakil Ketua III Baznas Kabupaten Benteng, Meji Kasanova, SE, MM. Dia menyampaikan jika penetapan besaran Zakat Fitrah dijadwalkan dilaksanakan pekan depan.
"Iya, kalau tidak ada perubahan lagi, pekan depan ditetapkan (Besaran zakat fitrah). Ya kalau sejauh ini kendala sih tidak ada, tetapi kita masih menunggu waktu yang tepat. Supaya apa? Supaya biar bisa sama-sama antara pemerintah daerah, Kesra, Asisten, Baznas dan yang lainnya," ujar Meji.
Untuk diketahui, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah Benteng pada 2024 lalu menetapkan besaran Zakat Fitrah 1145 H melalui rapat yang diselenggarakan di Ruang Rapat Bupati (RRB) bersama Baznas, MUI dan Pemkab Benteng.
BACA JUGA:BKD Benteng: Pembayaran THR ASN Masih Menunggu Petunjuk
Zakat fitrah yang ditetapkan tahun 2024 lalu dapat berbentuk beras dengan berat 2,5 Kg atau 3,5 liter per jiwa, serta dalam bentuk uang mulai dari Rp 30 ribu, Rp 39 ribu, dan Rp 45 ribu.
Setiap tahunnya besaran zakat fitrah di daerah ini berdasarkan hasil rapat koordinasi Kemenag, Kabag Kesra, Disperindag, Ketua MUI, Ketua Baznas dan juga Pimpinan Ormas Islam, serta perwakilan pengurus masjid se-Kabupaten Benteng. Di sisi lain, Kemenag Benteng mengimbau kepada masyarakat untuk membayar zakat sesuai dengan kualitas beras yang dimakan setiap harinya.