Berapa Lama Mualaf Berhak Dapat Zakat Fitrah? Kriteria dan Batas Waktunya!

Mualaf salah satu golongan yang berhak menerima zakat fitrah--ILUSTRASI
Radarkoran.com - Tak hanya soal mempersiapkan beras atau uang untuk menunaikannya, zakat fitrah juga perlu diberikan pada orang yang tepat sesuai syariat Islam. Dalam Al Qur’an tertulis bahwa ada delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah, salah satunya adalah Mualaf.
Dari situ, mungkin banyak yang bertanya, berapa lama seorang mualaf berhak menerima zakat? Supaya memberikannya pada orang yang tepat, ini penjelasannya.
Mualaf sebagai penerima zakat fitrah
Hak mualaf untuk menerima zakat sudah jelas tertuang dalam surat at Taubah ayat 60 yang artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Kriteria mualaf yang berhak menerima zakat
Meski begitu, tidak semua mualaf berhak menerima zakat. Berikut adalah tiga golongan mualaf yang berhak menerimanya.
BACA JUGA: Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Hasil Korupsi, Seperti Apa Hukumnya?
- Mualaf yang masih dalam keadaan membutuhkan: Baru masuk islam dan belum punya penghasilan tetap, belum punya dukungan sosial atau komunitas Muslim kuat.
- Mualaf yang belum punya sumber penghasilan.
- Mualaf yang tinggal di daerah perbatasan atau lingkungan non-Muslim.
Berapa lama mualaf bisa menerima zakat?