Pemprov Bengkulu Cari Solusi Tenaga Non ASN Tidak Masuk Kriteria Perpanjangan Kontrak

Senin 17 Mar 2025 - 16:36 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu saat ini sedang mencari solusi untuk tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Bengkulu yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tidak memenuhi kriteria perpanjangan kinerja dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Hal demikian disampaikan Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi usai menghadiri panggilan dari Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu membahas penataan Non ASN Pemprov Bengkulu pada Senin, 17 Maret 2025.

"Kita diundang pihak Komisi I dan mereka meminta informasi terkait dengan penataan Non ASN, serta perpanjangan masa kerja non ASN yang ada di Provinsi Bengkulu," kata Gunawan. 

Ia menuturkan, sesuai dengan regulasi yang ada, untuk para Non ASN yang dapat diperpanjang masa kerjanya yakni tenaga honorer yang masuk dalam database BKN dan ikut seleksi PPPK baik tahap 1 dan tahap 2, serta ikut seleksi CPNS. Tenaga Non ASN ini yang direkomendasikan untuk diperpanjang masa kerjanya.

Selain itu, ada juga tenaga Non ASN yang minimal masa kerjanya 2 tahun, namun tidak masuk dalam database BKN. Tetapi yang bersangkutan ikut seleksi PPPK tahap 2, juga akan diperpanjang masa kerjanya. 

"Dari surat edaran pak Gubernur sudah kita sampaikan kepada semua OPD untuk segera memperpanjang kontrak kerja dan dibayarkan gaji mereka. Dan Alhamdulillah dari beberapa sudah dilakukan, artinya gaji mereka juga sudah dibayarkan," sampai Gunawan. 

BACA JUGA:Soal Mobnas untuk Mudik, Gubernur Bengkulu Ikuti Intruksi Presiden

Lebih jauh disampaikan Gunawan, pihaknya juga mendapatkan persoalan Non ASN yang disampaikan para dewan DPRD Provinsi Bengkulu, terutama terkait dengan beberapa kebutuhan tenaga Non ASN yang sangat mendesak tetapi dari sisi regulasi tidak memenuhi kriteria untuk diperpanjang. 

Untuk diketahui, di lingkungan Pemprov Bengkulu, dari evaluasi yang telah dilakukan, ada sekitar 500 tenaga non ASN yang tidak masuk kriteria perpanjangan masa kerja. 

"Untuk hal ini akan dilihat dulu bagaimana solusinya atau mengakomodir mereka yang memang diperlukan seperti sopir dari anggota anggota dewan tersebut," imbuh Gunawan. 

Terhadap tenaga Non ASN tersebut, Gunawan mengatakan jika pihaknya bersama DPRD Provinsi Bengkulu masih mencari solusi apakah tenaga Non ASN ini dimungkinkan untuk di angkat atau tidak. 

"Kalau diangkat dalam bentuk apa, ini yang kita carikan solusinya," ujarnya.

Sementara itu, untuk para Non ASN yang masuk kriteria perpanjangan masa kerja yang belum mendapatkan kontrak kerja, Gunawan mengingatkan agar OPD yang bersangkutan segera membagikan SK perpanjangan masa kerja para Non ASN. 

"Kita dari tanggal 7 Maret kemarin sudah bersurat untuk OPD segera memperpanjang masa kerjanya, diterbitkan dengan SK dan untuk segera dibayarkan gaji honorernya," tutupnya. 

Kategori :